GPFI Sulsel Sampaikan Aspirasi kepada Pemkot Makassar untuk Perbaikan Sektor Distribusi Farmasi
Makassar, 15 Desember 2025
Gabungan Pedagang Farmasi Indonesia (GPFI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perizinan usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan penguatan ekosistem distribusi obat. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua GPFI Sulsel, Dra. Erni Arnida, Apt., MH, dan dihadiri oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Erni Arnida memperkenalkan jajaran pengurus GPFI Sulsel yang terdiri dari pelaku usaha di sektor distribusi farmasi, mulai dari PBF nasional, lokal, apotek, hingga toko obat. Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 127 perusahaan PBF di Sulawesi Selatan.
Erni menekankan pentingnya peran PBF sebagai distributor utama obat-obatan dari pabrik ke berbagai sarana pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik. Ia menyatakan, "Kecepatan distribusi obat menjadi sangat penting, terutama untuk pasien gawat darurat. Oleh karena itu, gudang PBF biasanya berlokasi dekat dengan kantor untuk mempermudah distribusi."
Namun, Erni juga mengungkapkan keprihatinan terkait keterbatasan zonasi gudang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota, yang hanya memperbolehkan keberadaan gudang di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Ia meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali untuk mendukung sektor PBF yang memiliki perizinan dan pengawasan yang ketat.
"Layout gudang harus disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan diawasi oleh Balai POM. Kami berharap ada kebijakan khusus dari Pemerintah Kota untuk mendukung keberadaan gudang PBF," tambah Erni.
Selain isu zonasi, GPFI Sulsel juga meminta dukungan dalam pelatihan dan pendampingan perizinan bagi pelaku usaha lokal, khususnya dalam memahami sistem Online Single Submission (OSS) dan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Erni menyatakan, "Kami berharap ada pelatihan kolektif agar pengusaha lokal lebih mudah memahami regulasi dan perizinan."
Erni juga meminta kejelasan mengenai sinkronisasi regulasi pusat dan daerah terkait izin PBF yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui OSS. Ia menegaskan pentingnya integrasi mekanisme perizinan agar tidak terjadi kebingungan di tingkat daerah.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa semua masukan dari GPFI Sulsel akan dibahas secara menyeluruh bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Ia menjelaskan bahwa penetapan lokasi gudang di wilayah Biringkanaya dan Tamalanrea mempertimbangkan aspek teknis dan lingkungan, termasuk akses kendaraan berskala besar.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan terus membuka ruang dialog dan fleksibilitas kebijakan untuk sektor farmasi, yang memiliki karakteristik distribusi yang berbeda. Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menyinkronkan prosedur perizinan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan yang dapat merusak tatanan sistem pergudangan di Kota Makassar.
"Komitmen kami adalah menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus menjaga ketertiban tata ruang dan kenyamanan lingkungan," tutup Munafri.




