DPR Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Terpakai untuk Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) mengatakan pihaknya menghargai guru honorer yang menggugat UU APBN ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena program Makan Bergizi Gratis (MBG) memakai anggaran pendidikan.
Akan tetapi, Ari menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak pernah terbukti memakai anggaran pendidikan.
"Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan," ujar Ari saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
"MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan. Nah penjelasannya lebih lanjut nanti silakan komunikasi dengan BGN (Badan Gizi Nasional). Kami di Komisi X belum menemukan anggaran pendidikan digunakan untuk MBG," sambungnya.
Ari menekankan, sampai saat ini Komisi X DPR mendapati anggaran pendidikan tidak pernah diperuntukkan untuk MBG.
Maka dari itu, Ari mendesak pemerintah untuk memakai anggaran pendidikan yang besar tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa guru kurang sejahtera karena pakai anggaran pendidikan diambil oleh MBG, itu tidak benar. Nah, karena kami ternyata sudah tahu, 'oh enggak benar', maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong," tegas Ari.
Sementara itu, Ari menyebut BGN memiliki anggarannya sendiri untuk melaksanakan program MBG, meski targetnya adalah anak sekolah.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat menggugat Undang-undang APBN tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) gara-gara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya berimbas dipangkasnya anggaran pendidikan.
Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan 20 persen.
"Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujar Reza yang hadir di Ruang Sidang Panel, Kamis (12/2/2026).
Reza hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan menyampaikan penjelasannya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Reza kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata.
Ia menegaskan tidak anti dengan program pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat bahkan sangat mendukung program tersebut.




