Dinas Perhubungan Sukabumi Umumkan Penutupan Sementara Layanan Uji Kendaraan Bermotor
Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akan menutup layanan pengujian kendaraan bermotor secara sementara. Penutupan ini berlaku mulai tanggal 15 hingga 19 Januari 2026.
Keputusan untuk menghentikan layanan ini diambil sehubungan dengan adanya perbaikan sistem full cycle yang diinstruksikan melalui Surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengonfirmasi bahwa layanan pengujian kendaraan akan kembali beroperasi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan himbauan yang bersifat nasional. "Benar bahwa himbauan tersebut bersifat nasional, dan ada surat resminya dari Kementerian Perhubungan," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, terutama yang termasuk dalam kategori kendaraan wajib uji, agar dapat menyesuaikan jadwal pengujian mereka. Diharapkan para pemilik kendaraan memanfaatkan waktu operasional setelah layanan dibuka kembali.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.




