Dampak Subsidi Oligarki dalam Sektor Batu Bara: Sebuah Tinjauan Kebijakan Pajak
Sumber Foto: Kompasiana.com
Uji Nalar

Dampak Subsidi Oligarki dalam Sektor Batu Bara: Sebuah Tinjauan Kebijakan Pajak

Pada 14 Desember 2025, isu mengenai kerugian negara akibat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam industri batu bara kembali mencuat. Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami negara dapat mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, mengindikasikan adanya masalah mendasar dalam desain sistem pajak yang diterapkan pada sektor ekstraktif ini.

Proses produksi batu bara melibatkan rantai input yang panjang dan mahal, mulai dari alat berat hingga infrastruktur pendukung. Seluruh biaya ini dikenakan PPN sebagai pajak masukan. Dalam situasi normal, PPN masukan dapat dikreditkan dengan PPN keluaran. Namun, ketika PPN keluaran bernilai nol, negara harus mengeluarkan restitusi PPN yang menjadi beban fiskal yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa PPN dalam konteks batu bara tidak berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, melainkan sebagai saluran pengeluaran negara.

Dampak dari skema ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersifat struktural. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan dari sumber daya alam, tetapi juga harus menyediakan anggaran untuk membayar kembali pajak yang telah dipungut. Dalam kerangka pengelolaan sumber daya alam yang ideal, situasi ini bertentangan dengan prinsip dasar kesejahteraan.

Walau sistem PPN dirancang untuk bersifat netral, penerapannya pada sektor ekstraktif menunjukkan bahwa netralitas pajak tidak selalu menjamin keadilan fiskal. Ini menyoroti perlunya kepekaan terhadap karakteristik sektor dan relasi kekuasaan ekonomi saat merancang kebijakan pajak.

Beberapa pihak menyebut situasi ini sebagai kesalahan desain kebijakan, sebuah narasi yang mengalihkan perhatian dari pertanyaan mendasar mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan. Kerugian sistemik yang berulang tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengetahuan dari para pembentuk kebijakan. Desain PPN ekspor dengan tarif 0 persen bukanlah hal baru. Oleh karena itu, sulit untuk percaya bahwa para perancang Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyadari dampak dari menjadikan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Dalam perspektif teori kebijakan publik, jika dampak dari sebuah kebijakan dapat diprediksi, maka itu bukanlah kegagalan kebijakan, melainkan pilihan kebijakan. Dengan kerugian negara mencapai Rp25 triliun per tahun, hal ini bukanlah angka kecil yang terlewatkan dalam perumusan kebijakan. Dampak fiskal sebesar ini menunjukkan adanya keinginan atau penerimaan dalam proses pengambilan keputusan.

Literatur tentang pengaturan kebijakan menunjukkan bahwa seringkali kebijakan publik dirancang untuk melayani kepentingan kelompok dengan sumber daya terbesar, bukan kepentingan publik. Dalam konteks ini, kerugian negara akibat PPN batu bara dapat dilihat sebagai konsekuensi logis dari desain hukum yang menguntungkan oligarki ekstraktif.

Restitusi PPN berfungsi sebagai subsidi terselubung yang menjaga profitabilitas industri batu bara, tanpa dicatat sebagai belanja negara. Dalam situasi ini, negara tidak hanya menjadi aktor yang salah langkah, tetapi juga terperangkap dalam kondisi yang menguntungkan segelintir pihak.