Bulog Tanjungpinang Tegaskan Sanksi bagi Pedagang Jual di Atas HET
Nalar Media - Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Perum Bulog Cabang Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menyebutkan pedagang atau mitra rumah pangan kita (RPK) yang kedapatan menjual komoditas di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan Bulog.
Kepala Cabang Bulog Tanjungpinang Arief Alhadihaq mengatakan sanksi tersebut sesuai perjanjian awal kerja sama antara Bulog dan RPK terkait HET komoditas pangan, yang meliputi beras dan minyak goreng.
"Apalagi sekarang sudah ada Satgas Saber Pangan, pedagang yang nekat menjual bahan pokok di atas HET, bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha hingga pidana," kata Arief di Tanjungpinang, Kepri, Rabu.
Ia menegaskan sampai saat ini harga komoditas Bulog, seperti beras medium/SPHP, beras premium, dan Minyakita dijual sesuai HET di pasaran.
Hal itu diperkuat dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Tim Bulog Tanjungpinang di mitra RPK Pasar Bintan Center, Selasa (24/2/2026), sebagai tindak lanjut dari instruksi Bulog Pusat guna menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan, terutama pada Ramadhan hingga Idul Fitri 2026.
Mitra RPK tidak boleh menjual barang di atas HET tersebut.
"Justru, masih ada yang menjual beras medium di bawah HET," ungkapnya.
Selanjutnya, Arief turut menjamin stok komoditas pangan di gudang Bulog Tanjungpinang masih aman dan cukup untuk kebutuhan Ramadhan sampai Idul Fitri 2026.
Ia memaparkan stok beras medium mencapai 2.300 ton, lalu beras premium lima ton dan dalam waktu dekat bertambah lagi 24 ton. Sedangkan, stok Minyakita, awal bulan masuk lagi 200 ribu liter.
"Untuk kebutuhan pangan di pulau-pulau yang menjadi wilayah kerja kita, seperti Anambas dan Lingga pun masih aman," ucap Arief.
Arief mengimbau mitra RPK segera melakukan pemesanan kembali kepada Bulog Tanjungpinang apabila stok pangan berkurang.




