Belvin Tannadi Dikenai Denda Rp5,35 Miliar oleh OJK karena Manipulasi Saham
Sumber Foto: FAJAR
Hiburan

Belvin Tannadi Dikenai Denda Rp5,35 Miliar oleh OJK karena Manipulasi Saham

SULSEL.FAJAR.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham Belvin Tannadi. Ia dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui aktivitas di media sosial.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran Belvin dikenal sebagai edukator pasar modal dengan jutaan pengikut. Namun hasil pemeriksaan OJK menemukan praktik yang dikenal sebagai “pompom” saham—mendorong minat beli publik lewat rekomendasi, sementara pelaku justru mengambil posisi transaksi yang berlawanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa Belvin menyampaikan rekomendasi saham melalui media sosial, tetapi pada saat bersamaan melakukan transaksi berbeda menggunakan sejumlah rekening efek.

“Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Tak hanya itu, OJK juga menemukan penggunaan akun nominee—rekening atas nama pihak lain—yang diduga dimanfaatkan untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu. Pola tersebut dinilai membentuk ilusi permintaan dan pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Praktik manipulasi ini terjadi pada sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Perma Plasindo Tbk (FELM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022. OJK menilai pola transaksi tersebut berpotensi menciptakan harga tidak wajar dan memengaruhi keputusan investor ritel.