Belvin Tannadi Didenda OJK atas Dugaan Manipulasi Saham
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hiburan

Belvin Tannadi Didenda OJK atas Dugaan Manipulasi Saham

Nalar Media - Bloomberg Technoz, Jakarta - Nama Belvin Tannadi mendadak menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas dugaan praktik manipulasi harga saham.

Belvin yang dikenal sebagai pegiat media sosial pasar modal dengan inisial BVN dinilai terlibat dalam transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme perdagangan wajar di Bursa Efek Indonesia.

Belvin selama ini dikenal publik melalui akun Instagram @belvinvvip yang memiliki sekitar 1,7 juta pengikut. Ia kerap membagikan opini dan analisis mengenai pergerakan saham, serta aktif membangun citra sebagai edukator pasar modal bagi investor ritel.

Meski demikian, dalam sejumlah unggahannya ia menyatakan dirinya bukan influencer, melainkan hanya berbagi pandangan pribadi terkait investasi.

Popularitasnya membuat namanya cukup berpengaruh di kalangan investor pemula, terutama generasi muda yang aktif di media sosial. Rekomendasi maupun ulasan saham yang ia sampaikan kerap mendapat respons tinggi dan memicu peningkatan minat transaksi pada saham tertentu.

Baca Juga

OJK akan Beri Notasi Khusus ke Emiten Belum Penuhi Free Float 15%

OJK: Masih Ada 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Ungkap Manipulasi Saham IMPC, Denda Pelaku Rp5,7 Miliar

Next article →