Anak Meracuni Keluarga di Warakas, Motif Dendam Terungkap
Sumber Foto: Tempo.co
Sosial

Anak Meracuni Keluarga di Warakas, Motif Dendam Terungkap

Kriminal

Satu Keluarga Tewas di Warakas, Pelaku Beli Racun di Warung

Zat yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni satu keluarganya di Warakas, Jakarta Utara, adalah racun tikus.

Perbesar

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara, membeli zat berbahaya di warung untuk meracuni keluarganya. Tersangka adalah AS, anak dari salah satu korban.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, ditemukan zat yang terdapat dalam jasad ketiga korban adalah senyawa kimia zinc phosphate. Senyawa itu terdiri dari Zn dan phosphine. “Yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai rodentisida,” kata peneliti riset toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan cara pelaku mendapatkan zat tersebut. “Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” kata dia.

Setelah itu rebusan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah cangkir. “Dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur, kemudian korban meninggal dunia,” ujar Onkoseno.

Menurut temuan polisi, ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Lalu proses kedua, setelah memastikan korban pingsan, tapi belum meninggal, pelaku menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban.

Onkoseno mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan ia telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. Walaupun telah mendapat pengakuan, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap kematian tersebut.

Dari penelusuran, ditemukan kondisi kejiwaan pelaku normal. “Sehingga penyidik dengan tegas menyatakan tersangka inisial AS ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Penyelidikan polisi mengungkap motif AS melakukan pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoseno.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ibu berusia 50 tahun berinisial SS beserta dua anaknya, AF, 27 tahun, dan AD, 14 tahun, ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka. “Tiga korban tersebut meninggal dalam kondisi mulut berbusa dan ada ruam merah,” kata Onkoseno pada Jumat, 2 Januari 2026.

Selain tiga korban tewas, ada satu anggota keluarga yang selamat dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban selamat itu adalah laki-laki berinisial ASJ, usia 22 tahun, anak dari korban meninggal yang baru pulang ke rumah.

ASJ saat ini masih dalam perawatan, namun polisi pelan-pelan juga memintai keterangannya. “Keterangan awal dari anaknya yang pulang kerja itu, buka pintu kemudian mendapati keluarganya dalam kondisi tiduran tapi mengeluarkan busa, kemudian minta tolong ke masyarakat sekitar,” tutur Onkoseno.

Dari rumah kontrakan itu, polisi menemukan barang bukti berupa botol minuman, bekas makanan, hingga baju korban.

Annisa Febiola ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.