Akademisi UTA'45 Kritisi Putusan MK terkait Jabatan Sipil Polisi
Jakarta - Fernando Emas, seorang akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota polisi untuk mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak tepat dan hanya didasarkan pada tuntutan masyarakat.
Fernando menyatakan, "Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan uji materiil terhadap Undang-undang harus mendalami dan memahami secara menyeluruh, bukan hanya sekadar mengikuti arus keinginan masyarakat." Ia menilai bahwa putusan MK terkait Undang-undang Polri tidak sesuai dengan konteks dan substansi hukum yang relevan.
Menurut Fernando, MK tampaknya gagal dalam memahami pasal-pasal dalam UU Kepolisian, khususnya Pasal 8 yang ditetapkan pascareformasi 1998. Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam putusan MK, yang berbeda ketika menyikapi Undang-undang TNI beberapa waktu lalu.
"Seharusnya, Mahkamah Konstitusi bersikap independen dalam putusannya, tanpa terpengaruh oleh tekanan dari pihak luar, dan tetap berpegang pada nalar serta nilai-nilai konstitusi yang dianut oleh Indonesia," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan sejarah dan tujuan jangka panjang dalam penguatan institusi negara.
Fernando menambahkan bahwa pembatasan terhadap TNI di jabatan sipil merupakan hal yang konstitusional dan sejalan dengan reformasi. Ia menegaskan bahwa Polri dan militer memiliki perbedaan, sehingga wajar jika polisi diizinkan menempati beberapa posisi jabatan sipil untuk mendukung kinerja kementerian atau lembaga.
Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur kembali posisi jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. Fernando berpendapat bahwa Perpu tersebut perlu mengatur beberapa posisi strategis yang membutuhkan keahlian anggota Polri, dengan tetap memberikan pembatasan terkait jumlah dan jenis jabatan yang dapat diisi.




