Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi Dicabut, Proses Persidangan Terhambat
Sumber Foto: VIVA.co.id
Hukum

Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi Dicabut, Proses Persidangan Terhambat

Ceritakita – Kasus dugaan wanprestasi ujian masuk Akademi Kepolisian yang melibatkan Adly Fairuz masih terus bergulir. Hingga kini, proses persidangan belum menemukan titik akhir.

Pihak Adly Fairuz meminta agar penggugat mencabut gugatan yang diajukan. Permintaan itu disampaikan karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai berjalan terlalu lama.

Keterlambatan tersebut disebut terjadi karena alamat para turut terduga belum ditemukan. Hal ini membuat proses persidangan dinilai berlarut-larut.

Andy Gultom selaku kuasa hukum Adly Fairuz menyatakan kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental. Menurutnya, kasus yang terkesan menggantung ini berdampak langsung pada Adly.

Ia menyarankan agar gugatan segera dicabut apabila tidak bisa dijalankan. Dengan begitu, penggugat bisa mengajukan gugatan baru yang lebih siap secara administrasi.

Andy juga menilai pihak penggugat terkesan memaksakan perkara meski belum siap secara administrasi. Dampaknya, sejumlah pekerjaan Adly Fairuz disebut ikut terganggu akibat proses hukum yang panjang.

Ia menegaskan banyak pekerjaan kliennya yang tertunda karena gugatan tersebut. Ia juga meminta agar proses pencarian alamat tidak dilakukan terlalu lama.

Namun permintaan tersebut tidak membuat pihak penggugat mengurungkan niatnya. Mereka tetap meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian dalam kasus tersebut.

Maman Ade Rukiman selaku kuasa hukum penggugat menyatakan pencabutan gugatan bukan solusi utama. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penyelesaian wanprestasi tersebut, termasuk soal pembayaran.

Permasalahan semakin panjang karena adanya perbedaan nominal uang yang dipersoalkan. Pihak Adly Fairuz mengaku hanya menerima Rp300 juta dan telah mengembalikan Rp500 juta.

Sementara itu pihak penggugat menyebut total kerugian yang dialami mencapai Rp3, 6 miliar. Selisih angka inilah yang menjadi perdebatan di persidangan.

Meisa dari tim kuasa hukum penggugat meminta agar pihak Adly tidak tergesa-gesa meminta pencabutan gugatan. Ia menegaskan hak kliennya belum terpenuhi dan menyebut memiliki bukti pesan yang akan dibuka di depan Majelis Hakim.