Urgensi Penataan Kembali Sistem Politik untuk Kembalikan Kedaulatan Negara
Nasional

Urgensi Penataan Kembali Sistem Politik untuk Kembalikan Kedaulatan Negara

KBRN, Pontianak: Dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih butir 7 (Tujuh) berbunyi “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi…”. Sejak Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh YM Soekarno-Hatta hingga 1998 Indonesia merdeka dan berdaulat penuh. Namun sejak Era Reformasi 1998-2024 kedaulatan negara dan politik negara mengalami kemerosotan hingga ke status “The Colonies of Nations” secara konstitusional. Bagaimana kemerosotan itu terjadi dan bagaimana pula resolusi konfliknya? Mari kita ulas bersama Ahli Politik Etnisitas dan Peneliti Politik, M. D. La Ode berikut.

Dalam Artikelnya, Senin 11 Agustus 2025, M.D. La Ode mengatakan bahwa Akar Masalah Politik.

Pertama, tahun 1998 Pemerintahan YM Presiden Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie menerbitkan Inpres Nomor 26 tentang “larangan penggunaan istilah Pribumi-Non Pribumi”. Padahal Pribumi sumber norma dasar sosial negara. Temuan riset bahwa Pribumi pendiri negara—Pribumi pemilik negara—Pribumi penguasa Negara. Kedua, MPR periode 1999-2004 mengamandemen UUD 1945. Pasal 6 Ayat (1) bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Pasal ini diganti dan kata “asli” ditukar dengan kata “warga negara”. Diksi “asli” berarti Pribumi Nusantara. Sedangkan diksi “warga negara” berarti structural yakni: “orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Penukaran diksi “asli” adalah perbuatan tercela MPR menyelewengkan/menggelapkan/mencabut kedaulatan negara/membagikan kedaulatan negara dan politik negara secara gratis kepada bangsa lain yang tidak berhak secara konstitusional. Padahal menurut J.J. Rousseau kedaulatan negara tidak boleh dicabut dan tidak boleh dibagi.

“The Colonies of Nations”

Status “The Colonies of Nations” NKRI secara konstitusional akibat perbuatan tercela MPR saat amandemen 1999. Pada saat itu Prof. Dr. Amien Rais Ketua MPR. Era Pemerintahan YM Presiden Prabowo memang sudah ada political will penegakkan kedaulatan negara dan politik negara. "Kita bisa tahu dari amanat beliau saat upacara gelar pasukan dan kehormatan militer di Batujajar, tanggal 10 Agustus 2025 bahwa “kita sudah merdeka”; “kita sudah berdaulat”; kita tidak mau dijajah lagi”. Namun jika UUD 1945 Pasal 6 Ayat (1) belum dikembalikan, maka bahaya “The Colonies of Nations” secara konstitusional masih terbuka," ujarnya.

Karena itu, elite politik nasional wajib melakukan case study serangan HAMAS ke Israel 7 Oktober 2023 menewaskan 1.200 orang dan menyandera 250 orang Israel. Tujuan HAMAS untuk kemerdekaan Palestina. Mulia. Serangan balik Israel hingga saat ini menewaskan 60.430 jiwa dan melukai 148.722 orang. Tujuanya untuk menegakkan kedaulatan negara Israel. Mulia juga. Realitas sosial interaksi konflik HAMAS-Israel, telah dilewati nenek moyang kita merdeka dari penjajahan Belanda. Tetapi kok Prof. Dr. Amien Rais Cs mau mencabut kedaulatan negara dan dibagikan kepada bangsa lain secara gratis?

Penataan System Politik Nasional

Pertama, realitas sosial politik “The Colonies of Nations” bukti state disorder akibat kecerobohan MPR 1999-2004 menerapkan demokrasi dan kesetaraan warganegara di depan hukum. Demokrasi cuma proses mengambil keputusan bersama rakyat memilih pemimpin terbaik mereka. Demokrasi tidak boleh menyentuh kedaulatan negara dan politik negara! Ini ruang “Bloodies Space” atau “Victory or Death”. Warganegara setara di depan hukum penting. Namun warganegara di depan politik struktural. Pribumi penguasa, Non Pribumi dikuasai Pribumi. Non Pribumi keberatan, monggo cari negara lain! Untuk tujuan itu dimulai dari tiga opsi—Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli—amandemen kelima UUD 1945—atau melalui Komisi Konstitusi di MK.

Kedua, penataan system politik nasional berbentuk effective and progressive type circulation in implementing government. Indikatornya susunan lembaga negara harus dimulai dengan MPR (dalam Kerajaan Majapahit disebut Dharmmadhyaksa) sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden, DPR, Senat, BPK, DPA (dalam Kerajaan Majapahit disebut Battara Saptprabhu), MA, MK, dan KY semuanya lembaga tinggi negara. Senat diperlukan untuk turut memegang kekuasaan pembuat undang-undang bersama DPR. Rakyat difungsikan sesuai status sejarah politiknya yakni sumber norma dasar negara: Pancasila, UUD 1945, Kedaulatan dan politik negara, Trilogi Pribumisme, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Hukum. Lembaga Referendum difungsikan untuk mengontrol adanya penyimpangan semua lembaga tinggi dan tertinggi negara. MPR berfungsi menegakkan norma dasar negara terhadap semua lembaga negara. Jika ada penyimpangan maka bisa dikenakan sanksi teguran atau referendum.

You can share this post!