Telaah Hukum Rokok dalam Islam Menurut Nalar Al-Narajil
Telaah Nalar

Telaah Hukum Rokok dalam Islam Menurut Nalar Al-Narajil

Nalar Media - Hukum rokok dalam perspektif nalar al-narajil di kalangan ulama kontemporer dibagi menjadi dua kategori, yaitu haram dan makruh, dengan dasar prinsip dharar (bahaya) kesehatan. Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan ibu hamil.

Awal Kejadian

Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa merokok dihukumi haram berdasarkan dampak negatifnya terhadap kesehatan, seperti penyakit serius dan kematian. Hal ini merujuk pada larangan dalam Al-Qur'an yang menyatakan agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah: 195).

Perkembangan

Pada tahun 2009, MUI melalui Ijtima Ulama III juga mengharamkan merokok di tempat umum dan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, karena tindakan tersebut dinilai mengganggu dan membahayakan orang lain. Sebagian ulama, khususnya dalam konteks fikih tradisional, memakruhkan rokok, menganggap bahayanya belum sampai pada tahap mematikan secara langsung dan belum ada dalil sharih yang mengharamkannya secara eksplisit.

Kondisi Terakhir

Rokok dinilai haram karena memenuhi unsur israf (pemborosan harta) dan merusak kesehatan (hifdzun nafs), meskipun keberadaannya tidak ada pada zaman Nabi. Metode qiyas (analogi) digunakan untuk menghubungkannya dengan hal-hal lain yang merusak tubuh. Jika terbukti merusak kesehatan, maka hukum rokok cenderung menjadi haram.

You can share this post!