Sindikat Judi Online Terciduk di Plaza Hayam Wuruk, Klaim Sebagai Perusahaan Digital
Teknologi

Sindikat Judi Online Terciduk di Plaza Hayam Wuruk, Klaim Sebagai Perusahaan Digital

Nalar Media - JAKARTA –Modus operandi sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Keberadaan judol ini berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri .

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, sindikat tersebut sengaja menyamarkan kegiatannya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital agar tidak tercium pihak kepolisian. “Mengakunya aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” ujar Wira kepada kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin (29/6/2026).

Di gedung itu para pelaku mengoperasikan ratusan situs judi online dan melakukan promosi melalui berbagai platform media sosial untuk menjaring pemain. Sindikat judol jaringan internasional ini menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian.

Mereka memakai rekening nominee dengan memanfaatkan aset digital serta menggunakan USDT (Tether). Seperti stablecoin yang dipatok terhadap nilai dolar Amerika Serikat sebagai sarana transaksinya.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA). Diantaranya visa, izin kerja, izin masuk kembali (re-entry permit), serta dokumen izin tinggal di Indonesia.

Peran masing-masing pihak masih terus didalami tim penyidik Bareskrim Polri. Selain itu jaringan dan aliran dana yang terkait dengan sindikat judi online internasional ini terus dikembangkan.(Omi/fs)

You can share this post!