Nalar Media - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (3/3/2026) ditunda.
Hakim Anggota, Aris Gunawan menyampaikan, sidang yang seharusnya digelar dengan agenda menerima bukti surat tambahan dari masing-masing para pihak, ditunda karena ketua majelis hakim sedang mengikuti pembinaan di Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa sidang pada hari ini tidak bisa dilanjutkan karena ketua majelis hakim sedang mengikuti pembinaan para ketua pengadilan negeri di Jakarta,” kata Aris di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda validasi terhadap bukti-bukti pihak tergugat maupun penggugat.
“Maka kita tunda siang ini sampai dengan hari Selasa depan tanggal 10 Maret 2026. Demikian bisa dipahami para pihak,” ungkap dia.
Penggugat Siapkan Bukti Pemungkas
Kuasa hukum pihak penggugat, Ahmad Wirawan Adnan mengungkapkan kekecewaan atas penundaan sidang karena pihaknya sudah menyiapkan bukti pemungkas dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Cuma kayaknya apa yang kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir yang menurut kami adalah pemungkas tidak bisa kami sampaikan karena hakimnya tidak lengkap,” katanya.
Adnan menegaskan bahwa dalam sidang CLS ini, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait prestasi akademik, diwisuda atau tidak, termasuk apakah Jokowi mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Satu hal kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi. Apakah spesimen yang diunduh asli atau palsu,” kata dia.
Adnan mengatakan menurut mantan Wakapolri Oegroseno yang pernah dihadirkan sebagai saksi persidangan mengatakan foto di ijazah dengan foto Jokowi saat ini berbeda.
“Kami sudah berhasil membuktikan bahwa menurut Oegroseno yang pernah ketemu dengan Pak Presiden pada waktu dia menjabat Wakapolri foto yang ada di ijazah itu adalah palsu,” ungkap dia.
“Berdasarkan ahli telematika mengatakan berdasarkan face recognition itu adalah juga terbukti palsu,” tambah dia.