Nalar Media - SOLO, KOMPAS.com - Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (3/3/2026) ditunda.
Hakim Anggota, Aris Gunawan menyampaikan, sidang yang seharusnya digelar dengan agenda menerima bukti surat tambahan dari masing-masing para pihak, ditunda karena ketua majelis hakim sedang mengikuti pembinaan di Jakarta.
“Kami sampaikan bahwa sidang pada hari ini tidak bisa dilanjutkan karena ketua majelis hakim sedang mengikuti pembinaan para ketua pengadilan negeri di Jakarta,” kata Aris di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda validasi terhadap bukti-bukti pihak tergugat maupun penggugat.
“Maka kita tunda siang ini sampai dengan hari Selasa depan tanggal 10 Maret 2026. Demikian bisa dipahami para pihak,” ungkap dia.
Penggugat Siapkan Bukti Pemungkas
Kuasa hukum pihak penggugat, Ahmad Wirawan Adnan mengungkapkan kekecewaan atas penundaan sidang karena pihaknya sudah menyiapkan bukti pemungkas dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini. Cuma kayaknya apa yang kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir yang menurut kami adalah pemungkas tidak bisa kami sampaikan karena hakimnya tidak lengkap,” katanya.
Adnan menegaskan bahwa dalam sidang CLS ini, pihaknya tidak mempermasalahkan terkait prestasi akademik, diwisuda atau tidak, termasuk apakah Jokowi mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Satu hal kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi. Apakah spesimen yang diunduh asli atau palsu,” kata dia.
Adnan mengatakan menurut mantan Wakapolri Oegroseno yang pernah dihadirkan sebagai saksi persidangan mengatakan foto di ijazah dengan foto Jokowi saat ini berbeda.
“Kami sudah berhasil membuktikan bahwa menurut Oegroseno yang pernah ketemu dengan Pak Presiden pada waktu dia menjabat Wakapolri foto yang ada di ijazah itu adalah palsu,” ungkap dia.
“Berdasarkan ahli telematika mengatakan berdasarkan face recognition itu adalah juga terbukti palsu,” tambah dia.
Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, YB Irpan mengatakan, bahwa penundaan merupakan hal yang lazim dalam persidangan.
“Menurut saya penundaan merupakan hal yang lazim,” katanya.
YB Irpan menjelaskan, saat ini Ijazah Jokowi disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan tingkat penyidikan terhadap kasus menjerat tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Bukti tanda terima, bahwa benar surat permohonan bon pinjam pakai tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Direskrimum,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Polda Metro Jaya untuk bisa membawa ijazah tersebut agar dapat dijadikan bukti dalam persidangan di PN Solo.
Namun, permohonan tidak bisa dikabulkan dengan alasan barang bukti ijazah masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan.
“Jawaban yang disampaikan oleh pihak Direskrimum atas permohonan kami yang intinya permohonan tidak bisa dikabulkan, dengan alasan bahwa barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan bahkan sampai prapenuntutan atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI,” tambahnya.