Nalar Media - SOLO, KOMPAS.TV - Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026), ditunda. Sidang gugatan citizen lawsuit tersebut diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Sidang yang sedianya beragendakan penyerahan tambahan bukti itu tidak dapat dilanjutkan karena majelis hakim tidak lengkap.
Persidangan yang dijadwalkan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi hanya dihadiri salah satu Hakim Anggota, Aris Gunawan.
Dalam persidangan singkat tersebut disampaikan sidang ditunda lantaran Achmad Satibi tengah mengikuti kegiatan di Jakarta.
Kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan menyampaikan kekecewaan atas penundaan sidang.
"Kami sangat kecewa dengan penundaan ini, cuma ya kayanya apa yang akan kami sampaikan sebagai alat bukti terakhir yang menurut kami itu adalah pamungkas, tidak bisa kami sampaikan karena hakimnya tidak lengkap," ujar Wirawan di Surakarta, Selasa, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Wirawan menekankan, dalam sidang CLS di PN Surakarta tersebut, pihaknya tidak mempermasalahkan prestasi akademik, wisuda, atau Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.
"Satu hal, kami ini hanya mempermasalahkan ijazah S1-nya Bapak Jokowi. Apakah spesimen yang diunduh oleh (kader PSI) Dian Sandi itu asli atau palsu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menyatakan pihaknya mengajukan bukti berupa permohonan kepada Polda Metro Jaya mengenai barang bukti berupa ijazah Fakultas Kehutanan UGM yang telah disita dalam rangka penyidikan terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
"Kemudian yang kedua, bukti tanda terima bahwa benar surat permohonan, bon pinjam
pakai tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya melalui staf Ditreskrimum," ucapnya.
Irpan menambahkan, pihaknya juga mengajukan bukti berupa jawaban yang disampaikan oleh pihak Ditreskrimum atas permohonan pihaknya.
"Yang pada intinya permohonan tidak bisa dikabulkan dengan alasan bahwa barang bukti tersebut saat ini masih dipergunakan untuk kepentingan penyidikan, bahkan sampai pada prapenuntutan atau istilah yang dikenal di dalam hukum acara sedang dalam tahap penelitian oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI," jelasnya.