Sertifikasi Influencer: Perlindungan Publik Tanpa Menghambat Ekspresi
JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana sertifikasi untuk influencer mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah mengkaji kebijakan tersebut.
Kajian tersebut mengemuka usai Republik Rakyat China mulai menerapkan aturan baru pada 25 Oktober 2025 yang mewajibkan influencer memiliki bukti kualifikasi resmi sebelum membuat konten mengenai topik sensitif seperti kesehatan, hukum, pendidikan, dan keuangan.
Artinya, kreator di Negeri Tirai Bambu yang ingin membahas empat bidang tersebut harus menunjukkan ijazah, lisensi, atau sertifikat ahli yang relevan terlebih dahulu.
Dilansir CNBC TV18, Selasa (28/10/2025), kebijakan ini bertujuan untuk menekan penyebaran informasi keliru di internet, tetapi kebijakan itu sekaligus memunculkan kekhawatiran soal penyensoran.
Menurut Administrasi Ruang Siber China (CAC), aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari konten menyesatkan dan saran yang berpotensi merugikan.
Selain influencer, platform seperti Bilibili, Weibo, dan Douyin (versi China dari TikTok), juga diwajibkan memverifikasi latar belakang keahlian kreator konten serta memastikan sumber rujukan dan disclaimer yang jelas.
Saat mengunggah video atau artikel, kreator kini harus mencantumkan jika konten tersebut memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) atau mengutip hasil penelitian.
Lindungi publik tanpa matikan kebebasan ekspresi
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai wacana sertifikasi influencer merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara serius, terutama dalam konteks peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab etis para kreator konten.
“Saya mengikuti perkembangan wacana Komdigi soal sertifikasi influencer. Pada prinsipnya saya setuju dan menilai kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, terutama pada konten berisiko tinggi, seperti kesehatan, keuangan, hukum, dan pendidikan,” kata Amelia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2025).
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan melindungi publik dari misinformasi dan disinformasi yang kerap beredar tanpa verifikasi memadai.
“Tujuannya melindungi publik tanpa mematikan kreativitas dan kebebasan berekspresi. Karena itu, desainnya harus berbasis risiko, proporsional, dan jelas ukuran kompetensinya—bukan sekadar ‘izin berbicara’,” tegasnya.
Masih dalam Tahap Kajian
Kementerian Komdigi juga sebelumnya menyebut bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer di Indonesia, menyusul kebijakan serupa yang baru diterapkan di China.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
“Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Dan ini menarik, ya kami (Komdigi) ada WA Group, kita lagi bahas gimana isu ini. Ada negara yang sudah mengeluarkan kebijakan baru nih, nah kami masih kaji,” ujar Bonifasius di Jakarta, Jumat (31/10/2025).




