Nalar Media - Pakar filsafat Rocky Gerung hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memantau proses hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Rocky Gerung mengamati sidang yang berlangsung pada 11 Mei 2026, dengan tujuan untuk menilai kualitas logika hukum yang diterapkan oleh pihak kejaksaan. Ia ingin memastikan apakah persidangan berlangsung dalam koridor hukum yang murni atau telah terpengaruh oleh tekanan eksternal.
Di sela-sela persidangan, Rocky menyatakan keinginannya untuk menguji apakah proses hukum ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih. Ia menilai bahwa pihak penuntut umum tampak kesulitan dalam merumuskan tuduhan yang meyakinkan, meskipun sidang telah berlangsung cukup lama. Rocky menegaskan bahwa jaksa terlihat kewalahan dalam menghubungkan fakta menjadi bukti yang valid.
Rocky juga mengkritik pengerahan tim ahli eksternal oleh Nadiem, yang ia anggap sebagai kebijakan kepemimpinan yang wajar, bukan tindakan pidana. Ia berargumen bahwa seorang menteri berhak membawa orang yang lebih kompeten jika melihat ketidakefektifan di kementeriannya.
Dia menyoroti kegagalan pihak penuntut dalam mengubah percakapan digital menjadi bukti konkret, menyatakan bahwa jaksa mengalami kesulitan dalam mengonversi data komunikasi menjadi pembuktian yang sah.
Sebelum pemeriksaan terdakwa dimulai, terjadi momen keakraban antara Nadiem Makarim dan Rocky Gerung, di mana Nadiem secara spontan memeluk Rocky di tengah penjagaan aparat. Nadiem menghadapi dakwaan memperkaya diri sendiri senilai 809 miliar rupiah dan merugikan keuangan negara hingga 2,1 triliun rupiah melalui proyek digitalisasi pendidikan nasional. Persidangan ini diperkirakan akan memicu perdebatan mengenai batasan antara kebijakan menteri dan potensi penyalahgunaan wewenang.