JAKARTA - Aktivis dan pengamat hukum Rocky Gerung hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Sidang tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rocky Gerung menyatakan ketertarikan untuk mengamati apakah proses sidang ini berjalan berdasarkan prinsip-prinsip nalar hukum yang bersih atau terpengaruh oleh faktor politik dan tekanan lainnya. "Saya mengajar legal reasoning, nah itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ujarnya.
Selama di ruang sidang, Rocky mencatat adanya kesulitan yang dihadapi oleh pihak jaksa dalam mengaitkan fakta-fakta yang ada dengan tuduhan yang dilayangkan kepada Nadiem. "Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira," tuturnya.
Selain itu, Rocky juga menyoroti kehadiran sejumlah ahli yang dibawa oleh Nadiem ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut merupakan hal yang wajar, dengan mengingat bahwa sebagai seorang menteri, wajar jika Nadiem ingin mengajak tim yang dianggap lebih kompeten. "Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja. Dan itu bukan kriminal gitu lho," jelasnya.