Nalar Media - Nadiem Anwar Makarim menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp809 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Nadiem diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus ini.
Di awal sidang, Nadiem terlihat menghampiri Rocky Gerung dan memeluknya sebelum duduk di kursi terdakwa. Momen ini terjadi setelah Nadiem melepas rompi tahanan dan borgol, menunjukkan interaksi yang hangat meski berada dalam konteks hukum yang serius.
Jaksa menguraikan bahwa Nadiem bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah terlibat dalam dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem diduga memperkaya 25 orang dalam proses pengadaan laptop tersebut.
Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai total Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kelebihan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.