Polisi Ungkap Kasus Judi Online yang Melibatkan Influencer Remaja di Kendari
Humas.polri.go.id - Kendari, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana mempromosikan dan memfasilitasi perjudian daring atau judi online melalui media sosial. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., didampingi Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogens Ginting, S.Tr.K., M.H., M.Si.Pelaku yang diamankan berinisial FR, seorang pelajar berusia 16 tahun. Ia ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.30 Wita di sekitar kawasan Tugu MTQ Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku berperan sebagai influencer yang secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.Sejak bulan Mei 2025, pelaku mengunggah tautan situs judi online di kolom story dan bio profil akun miliknya setiap hari. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama dengan pihak yang menawarkan pekerjaan melalui pesan langsung di media sosial. Dari aktivitas itu, pelaku menerima imbalan sebesar enam ratus ribu rupiah per bulan. Selain itu, pelaku juga tergabung dalam sebuah grup percakapan daring yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang harus diunggah setiap hari.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses akun media sosial dan grup chat, tangkapan layar unggahan yang menampilkan tautan situs judi online, serta riwayat percakapan terkait promosi dan kerja sama dengan pihak pemberi tugas.Berdasarkan hasil analisa sementara, penyidik menemukan bahwa pelaku masih di bawah umur dan hanya berperan sebagai promotor atau penyebar link dengan imbalan bulanan. Namun, dari bukti yang dikumpulkan, terindikasi adanya pola rekrutmen yang terorganisir untuk promosi situs judi online melalui media sosial. Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti di Mako Polresta Kendari, melakukan pemeriksaan digital forensik, serta berkoordinasi dengan Unit PPA mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan admin dan anggota grup chat lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan promosi situs judi online tersebut.Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan promosi maupun fasilitasi judi online. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di media sosial. “Jangan mudah tergiur imbalan uang dari pihak yang tidak dikenal, karena bisa saja hal tersebut melanggar hukum dan berujung pidana,” tegasnya.Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian marak di media sosial, sekaligus melindungi generasi muda dari jeratan kejahatan siber.




