Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
“Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” ujar hakim tunggal Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
Hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, tersangka yang melarikan diri tidak berhak mengajukan praperadilan.
Hakim pun mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menyatakan Paulus Tannos masih berstatus DPO dalam pengertian belum tunduk dan efektif pada proses penyidikan.
Oleh karena itu, Paulus Tannos dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menambahkan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana yang mensyaratkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, menurut hakim, tidak tepat jika seseorang yang belum memenuhi kewajiban untuk hadir justru menggunakan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik, sementara proses penyidikan belum dapat berjalan efektif akibat ketidakhadirannya.
“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif," jelasnya.
"Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” ucap hakim.
Hakim menegaskan, pembatasan hak untuk mengajukan praperadilan bukan berarti mencabut hak seseorang secara permanen.
Pembatasan itu merupakan penegasan bahwa akses terhadap mekanisme kontrol yudisial mensyaratkan partisipasi aktif dan kepatuhan pada proses hukum.
“Di mana hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan,” jelas hakim.