Pilkada Langsung: Antara Konstitusi dan Kebijakan
Sumber Foto: Kompas.com
Berita Pilihan

Pilkada Langsung: Antara Konstitusi dan Kebijakan

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Lihat Foto

Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara berisi formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat saat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kecamatan di Dakwah Islamiyah, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2024). KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang ditargetkan selesai pada Minnggu (1/12).(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

APAKAH pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan perintah konstitusi, ataukah sesungguhnya pilihan kebijakan (open legal policy) yang dibuka oleh konstitusi atau oleh Undang-Undang Dasar?

Pertanyaan ini kembali mengemuka seiring dengan menguatnya perdebatan dan diskursus mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dan peran lembaga-lembaga negara dalam menafsirkan konstitusi (UUD).

Di tengah dinamika demokrasi lokal, isu Pilkada tidak lagi semata soal prosedur elektoral, melainkan telah menyentuh cara kita memahami konstitusi dan menempatkan batas kewenangan antar-cabang kekuasaan negara.

UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

Namun, konstitusi tidak secara eksplisit - expresis verbis - menentukan apakah pemilihan itu harus dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dapat pula melalui mekanisme perwakilan (DPRD).

Ruang makna inilah yang kemudian memunculkan perbedaan tafsir, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang relasi antara tafsir yudisial (cabang kekuasaan kehakiman) dan kewenangan pembentuk undang-undang (cabang kekuasaan legislatif) dalam negara hukum demokratis.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting menempatkan frasa “dipilih secara demokratis” dalam kerangka desain konstitusi yang utuh.

Baca juga: Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

Pilihan redaksional ini tidak dapat dilepaskan dari watak UUD 1945 sebagai konstitusi yang pada banyak hal sengaja menggunakan norma terbuka guna memberi keleluasaan dan ruang adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Frasa “dipilih secara demokratis” merupakan contoh norma terbuka (open legal policy). Konstitusi tidak mengunci satu mekanisme tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR.

Dalam teori demokrasi, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan sama-sama dikenal dan dipraktikkan sebagai mekanisme yang sah, sepanjang memenuhi prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa kepala daerah pernah dipilih oleh DPRD dan tetap dianggap demokratis dalam kerangka sistem perwakilan.

Karena itu, menyamakan secara otomatis makna “demokratis” dengan “langsung oleh rakyat” sesungguhnya merupakan sesat pikir karena telah melakukan penyempitan makna konstitusi yang tidak sepenuhnya bertumpu pada teks UUD 1945.

Di sinilah Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting melalui sejumlah putusannya. MK dengan kepongahannya menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “dipilih secara demokratis” adalah pemilihan langsung oleh rakyat.

Putusan-putusan tersebut kerap dipahami sebagai penegasan bahwa Pilkada langsung merupakan perintah konstitusi.

Tidak ada yang keliru dengan tafsir itu. Namun, tidak bermakna karena konstitusi telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk UU (legislatif) dan bukan kepada MK (judikatif) untuk memaknai fraksa “dipilih secara demokratis.”

Halaman:

1

2

3

Show All

Mahkamah Konstitusi

pilkada langsung

Pilkada lewat DPRD

Lihat Nasional Selengkapnya

Pilihan Untukmu

Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026: Umat Hindu, Mari Pegang Kuat "Tri Hita Karana"

Nasional

17/04/2026, 22:33 WIB

KPK Dalami Sumber Uang 16 Kepala OPD untuk Jatah Bupati Tulungagung

Nasional

17/04/2026, 22:28 WIB

MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer

Nasional

17/04/2026, 22:22 WIB

Eks Ketua MK Ungkap Alasan Peradilan Militer Susah Diutak-atik

Nasional

17/04/2026, 21:11 WIB

KPK Ungkap Potensi Korupsi di Program KIP Kuliah, Banyak Penerima Diduga Terafiliasi Pejabat

Nasional

17/04/2026, 20:49 WIB

Komnas HAM Mengaku Belum Dapat Izin untuk Periksa Para Terdakwa Kasus Andrie Yunus

Nasional

17/04/2026, 20:26 WIB

8 Korban Helikopter Jatuh di Kalbar Dievakuasi, Semuanya Tewas

Nasional

17/04/2026, 20:21 WIB

Anggota DPR Usul Kampus Bentuk Unit Profesional Tangani Kekerasan Seksual

Nasional

17/04/2026, 20:10 WIB

Gaspol Hari Ini: Fahri Hamzah Bongkar Dapur Kabinet Prabowo

Nasional

17/04/2026, 20:10 WIB

LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas

Nasional

17/04/2026, 19:59 WIB

Menkum: Unifikasi Regulasi Bentuk Simplifikasi Aturan yang Terlalu Banyak di Indonesia

Nasional

17/04/2026, 19:48 WIB

Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat

Nasional

17/04/2026, 19:44 WIB

Jimly Ingatkan Hakim MK Cukup 1 Kali Terima Kasih ke DPR, Presiden, dan MA

Nasional

17/04/2026, 19:28 WIB

Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe

Nasional

17/04/2026, 19:12 WIB

Usai AS, Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Pertemuan Bilateral dengan Menhan Jepang

Nasional

17/04/2026, 18:56 WIB

1

2

3

Next

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app