Pilkada Langsung: Antara Konstitusi dan Kebijakan
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Lihat Foto
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara berisi formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat saat rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 tingkat kecamatan di Dakwah Islamiyah, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2024). KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di 39 Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang ditargetkan selesai pada Minnggu (1/12).(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
APAKAH pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan perintah konstitusi, ataukah sesungguhnya pilihan kebijakan (open legal policy) yang dibuka oleh konstitusi atau oleh Undang-Undang Dasar?
Pertanyaan ini kembali mengemuka seiring dengan menguatnya perdebatan dan diskursus mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah dan peran lembaga-lembaga negara dalam menafsirkan konstitusi (UUD).
Di tengah dinamika demokrasi lokal, isu Pilkada tidak lagi semata soal prosedur elektoral, melainkan telah menyentuh cara kita memahami konstitusi dan menempatkan batas kewenangan antar-cabang kekuasaan negara.
UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.
Namun, konstitusi tidak secara eksplisit - expresis verbis - menentukan apakah pemilihan itu harus dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dapat pula melalui mekanisme perwakilan (DPRD).
Ruang makna inilah yang kemudian memunculkan perbedaan tafsir, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar tentang relasi antara tafsir yudisial (cabang kekuasaan kehakiman) dan kewenangan pembentuk undang-undang (cabang kekuasaan legislatif) dalam negara hukum demokratis.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting menempatkan frasa “dipilih secara demokratis” dalam kerangka desain konstitusi yang utuh.
Baca juga: Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD
Pilihan redaksional ini tidak dapat dilepaskan dari watak UUD 1945 sebagai konstitusi yang pada banyak hal sengaja menggunakan norma terbuka guna memberi keleluasaan dan ruang adaptasi terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Frasa “dipilih secara demokratis” merupakan contoh norma terbuka (open legal policy). Konstitusi tidak mengunci satu mekanisme tertentu, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR.
Dalam teori demokrasi, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan sama-sama dikenal dan dipraktikkan sebagai mekanisme yang sah, sepanjang memenuhi prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi.
Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa kepala daerah pernah dipilih oleh DPRD dan tetap dianggap demokratis dalam kerangka sistem perwakilan.
Karena itu, menyamakan secara otomatis makna “demokratis” dengan “langsung oleh rakyat” sesungguhnya merupakan sesat pikir karena telah melakukan penyempitan makna konstitusi yang tidak sepenuhnya bertumpu pada teks UUD 1945.
Di sinilah Mahkamah Konstitusi memainkan peran penting melalui sejumlah putusannya. MK dengan kepongahannya menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “dipilih secara demokratis” adalah pemilihan langsung oleh rakyat.
Putusan-putusan tersebut kerap dipahami sebagai penegasan bahwa Pilkada langsung merupakan perintah konstitusi.
Tidak ada yang keliru dengan tafsir itu. Namun, tidak bermakna karena konstitusi telah menyerahkan kewenangan kepada pembentuk UU (legislatif) dan bukan kepada MK (judikatif) untuk memaknai fraksa “dipilih secara demokratis.”
Halaman:
1
2
3
Show All
Mahkamah Konstitusi
pilkada langsung
Pilkada lewat DPRD
Lihat Nasional Selengkapnya
Pilihan Untukmu
Terkini Lainnya
Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi 2026: Umat Hindu, Mari Pegang Kuat "Tri Hita Karana"
Nasional
17/04/2026, 22:33 WIB
KPK Dalami Sumber Uang 16 Kepala OPD untuk Jatah Bupati Tulungagung
Nasional
17/04/2026, 22:28 WIB
MK Tak Dapat Terima Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait Peradilan Militer
Nasional
17/04/2026, 22:22 WIB
Eks Ketua MK Ungkap Alasan Peradilan Militer Susah Diutak-atik
Nasional
17/04/2026, 21:11 WIB
KPK Ungkap Potensi Korupsi di Program KIP Kuliah, Banyak Penerima Diduga Terafiliasi Pejabat
Nasional
17/04/2026, 20:49 WIB
Komnas HAM Mengaku Belum Dapat Izin untuk Periksa Para Terdakwa Kasus Andrie Yunus
Nasional
17/04/2026, 20:26 WIB
8 Korban Helikopter Jatuh di Kalbar Dievakuasi, Semuanya Tewas
Nasional
17/04/2026, 20:21 WIB
Anggota DPR Usul Kampus Bentuk Unit Profesional Tangani Kekerasan Seksual
Nasional
17/04/2026, 20:10 WIB
Gaspol Hari Ini: Fahri Hamzah Bongkar Dapur Kabinet Prabowo
Nasional
17/04/2026, 20:10 WIB
LPSK Pastikan Perlindungan Korban Pelecehan FH UI: Termasuk Ancaman Terungkapnya Identitas
Nasional
17/04/2026, 19:59 WIB
Menkum: Unifikasi Regulasi Bentuk Simplifikasi Aturan yang Terlalu Banyak di Indonesia
Nasional
17/04/2026, 19:48 WIB
Ratusan Pustu Terdampak Bencana Kembali Beroperasi, Layanan Kesehatan Semakin Dekat
Nasional
17/04/2026, 19:44 WIB
Jimly Ingatkan Hakim MK Cukup 1 Kali Terima Kasih ke DPR, Presiden, dan MA
Nasional
17/04/2026, 19:28 WIB
Karutan Kendari dan 2 Pejabat Struktural Dinonaktifkan Buntut Napi Korupsi Ngopi di Kafe
Nasional
17/04/2026, 19:12 WIB
Usai AS, Sjafrie Sjamsoeddin Gelar Pertemuan Bilateral dengan Menhan Jepang
Nasional
17/04/2026, 18:56 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app




