Nalar Media - KLIKMU.CO – Pengajian Ahad Pagi yang digelar Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik pada Ahad (5/7/2026) mengangkat tema menangkal bahaya perilaku haram LGBT dari keluarga dan masyarakat sekitar.
Kajian yang bertepatan dengan 20 Muharram 1448 H itu berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik, Jalan Permata Nomor 07 Graha Bunder Asri (GBA), Kebomas, Gresik. Kali ini, panitia mendatangkan Dr H. Piet Hizbullah Khaidir SAg MA.
Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan itu mengawali kajian pagi ini dengan menyampaikan Surah Al-A’raf Ayat 80–81 yang artinya: (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas”.
Ayat tersebut menjadi dasar pembahasan tema ini, didampingi hadis Rasulullah Muhammad saw.: “An-nikahu sunnati, fa man raghiba ‘an sunnati fa laisa minni” yang berarti, “Nikah adalah sunahku, siapa yang enggan melaksanakannya, maka ia bukan golonganku.”
Ia menjabarkan bahwa singkatan LGBTQ tersebut meliputi lesbian (wanita yang tertarik pada sesama wanita), gay (pria yang tertarik pada sesama pria), biseksual (ketertarikan pada lebih dari satu jenis kelamin), dan transgender (individu dengan identitas gender yang berbeda dari jenis kelamin saat lahir).
Sementara itu, istilah queer merujuk pada identitas seksual dan gender di luar norma umum, serta questioning bagi mereka yang masih dalam proses mempertanyakan atau mengeksplorasi identitas dirinya.
Ketua Divisi Kaderisasi dan Publikasi Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur itu mengungkapkan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).
Ustadz Haidir menjabarkan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid asy-Syariah), ada prinsip yang jauh lebih absolut dari sekadar HAM versi Barat, yaitu menjaga agama (hifzh al-din), menjaga jiwa (hifzh al-nafs), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh al-nasl), dan menjaga harta (hifzh al-mal).
Dia menegaskan, Islam secara tegas menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Segala bentuk penyimpangan dari fitrah ini, termasuk homoseksualitas, transgenderisme, dan perilaku sejenis lainnya, dianggap bertentangan dengan syariat.
Dalam Surah Al-A’raf 80–81, Allah menggambarkan perilaku kaum Nabi Luth sebagai fahisyah (perbuatan keji) yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelumnya. Penekanan pada kalimat “ما سبقكم بها من أحد من العالمين” menegaskan bahwa tindakan ini sangat menyimpang hingga tidak dikenal di masyarakat sebelumnya. Penyebutan “قوم مسرفون” menunjukkan bahwa perilaku tersebut adalah bentuk melampaui batas dari fitrah manusia.
Upaya Negara Melindungi Rakyatnya
“LGBT itu normal tidak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi, pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki-laki dan perempuan. Jadi, kalau antara laki-laki dengan laki-laki, bagaimana? Itu melanggar undang-undang dan sudah semestinya diberi sanksi,” tegasnya.
Ustadz Haidir membandingkan dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya. Di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025.
Perpres tersebut memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal itu tercantum dalam lampiran Perpres pada bagian Analisis Ancaman yang mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pada bagian berikutnya, Perpres merinci sejumlah contoh ancaman nonmiliter, di antaranya penyebaran ideologi terlarang hingga penyebaran budaya LGBTQ.
Ustadz Haidir mengungkapkan, upaya negara tersebut akan dikawal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Saat ini, MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknologi. Mereka mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tersebut.\
Teori Konspirasi Dunia terhadap Kaum LGBTQ
Ustadz Haidir mensinyalir tujuan utama gerakan popularisasi LGBTQ ini adalah untuk menghancurkan akidah umat Islam khususnya dan masyarakat dunia umumnya. “Propaganda mereka masif dilakukan di negara-negara berkembang dan mayoritas Muslim,” ungkapnya.
Bagi kelompok ini, ungkap Haidir, orang di luar kelompoknya bisa dibunuh dan dimusnahkan. Bahayanya lagi jika anggota kelompok LGBTQ ini berkuasa dan menjadi pembuat kebijakan. Kebijakan itu nantinya akan memudahkan kelompok mereka leluasa menyebarkan isu yang justru dapat memasifkan gerakan.
Bahkan, tambah Haidir, sebuah propaganda dikeluarkan organisasi ini yang kontradiktif dengan kenyataan. Mereka menyebarkan propaganda yang menyatakan LGBTQ bukan perilaku menyimpang dan sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
family free child (atau childfree), di mana calon pengantin yang disinyalir masuk kelompok ini berlindung di balik kedok pernikahan. Ada perjanjian hitam di atas putih bahwa mereka sepakat menikah tanpa memiliki anak.
Di restoran-restoran cepat saji tertentu, terdapat pojok khusus yang disediakan untuk promosi perilaku penyimpangan seksual ini dengan hadiah makan. Tidak hanya itu, para pelaku industri hiburan K-Pop dan drama Korea (drakor) juga disinyalir banyak yang menyisipkan kampanye penyimpangan seksual ini.
Piet Haidir kembali mengingatkan bahaya perilaku haram LGBTQ ini sebagaimana azab yang sudah ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Untuk itu, ia menekankan pentingnya benteng pendidikan di lingkungan keluarga, sebagaimana perintah Allah Ta’ala dalam Surah At-Tahrim ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
“Dan jangan sampai masuk ke otak kita bahwa perilaku LGBTQ ini perilaku normal yang sesuai Hak Asasi Manusia. Yakinlah perilaku ini menyimpang, menyalahi HAM, dan sunatullah,” tegasnya.
Haidir menutup kajian dengan menegaskan bahwa fenomena LGBTQ+ tidak hanya harus dihadapi dengan bijaksana, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran dakwah Islam sebagai jalan untuk menyelamatkan dan membimbing manusia menuju kebaikan yang hakiki.
(Mahfudz Efendi/AS)
Post Views: 9