Pemohon Uji Materi Pemisahan Pemilu Presiden dan DPR di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (daerah/lokal) pada akhir Juni lalu. Namun kini setidaknya ada dua permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait pengujian materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Sementara Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 diajukan Paralegal Brahma Aryana bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Arina Sa’yin Afifa dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kedua perkara tersebut dilaksanakan secara bersamaan pada Jumat (1/8/2025).
Zico mengatakan seharusnya Indonesia juga melaksanakan sistem pemisahan pemilihan eksekutif dan legislatif sebagaimana diterapkan di Korea Selatan. Menurutnya, penggabungan pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan anggota DPR serta DPR hanya menyebabkan DPR menjadi rubber stamp dari pemerintah sekaligus melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik sehingga bertentangan dengan tujuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 terkait kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
“Jika sistem seperti ini diterapkan di Indonesia, maka presiden yang menunjukkan kinerja buruk pada tahun-tahun awal pemerintahannya bisa dikoreksi oleh rakyat melalui pemilu legislatif berikutnya dengan cara memilih anggota DPR dari partai oposisi,” ujar kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra melalui daring.
Dia mengatakan sistem tersebut akan memperkuat peran oposisi di parlemen sebagai pengontrol kebijakan dan pelaksana check and balances terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, jika DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, tidak produktif dalam legislasi, atau terlibat dalam konflik kepentingan, maka pemilih dapat meresponsnya dengan tidak memilih partai yang sama dengan mayoritas parlemen saat memilih presiden dalam pemilu selanjutnya.
Putu melanjutkan, rakyat bisa memilih presiden dari partai yang bersebrangan dengan partai mayoritas di DPR sebagai bentuk koreksi agar ada pengimbang kekuasaan antarcabang pemerintahan. Rakyat sebagai konstituen memperoleh ruang yang lebih besar dan lebih bermakna untuk menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi terhadap penyelenggara negara.
Dengan demikian, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu "Pemungutan suara pemilu diselenggarakan secara serentak" bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Sementara di sisi lain, para Pemohon 124/PUU-XXIII/2025 justru menilai pemilihan DPRD dari pemilu nasional dan kemudian digabungkan dengan pemilihan kepala daerah melanggar amanat konstitusi dari siklus pemilu lima tahunan. Pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2 tahun sampai 2,5 tahun secara langsung menciptakan konflik dengan prinsip periodisitas 5 tahunan untuk DPRD seperti terjadi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang tidak konsitusional.
“Jika masa jabatan DPRD tidak sesuai dengan siklus lima tahunan yang dipilih rakyat atau diisi oleh penjabat, maka hak konstitusional pemilih untuk memilih wakilnya secara langsung tergerus. Rakyat kehilangan hak untuk secara penuh menentukan perwakilan mereka di tingkat daerah setiap lima tahun,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Girindra Sandino di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Selain itu, menurut para Pemohon, pemilu nasional khususnya pemilihan presiden cenderung membangkitkan antusiasme publik yang lebih besar. Karena itu, memisahkan pemilu nasional dan daerah tidak serta-merta menjamin peningkatan partisipasi dalam pemilu daerah. Argumentasi untuk memisahkan jadwal pemilu dengan tujuan meningkatkan partisipasi secara keseluruhan termasuk di tingkat daerah tidak sepenuhnya didukung oleh data komparatif ini.
Kemudian, para Pemohon mengatakan konsekuensi dari perubahan desain pemilu tidak hanya mempengaruhi penguatan partai politik, tetapi juga menciptakan ketidakselarasan dan konflik hukum yang signifikan dengan UU Pilkada yang berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon. Jika pilkada dilaksanakan pada 2031 basis data perolehan suara/kursi DPRD yang digunakan untuk pencalonan kepada daerah akan berusia 7 tahun, dari Pemilu 2024. Hal ini sangat tidak relevan dan tidak mencerminkan kekuatan politik partai secara aktual di tingkat lokal pada saat Pilkada 2031 diselenggarakan.
Dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 sepanjang penafsiran tersebut mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penafsiran tersebut secara khusus bertentangan dengan prinsip periodisitas pemilu "setiap lima tahun sekali” sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, bertentangan dengan kedaulatan rakyat dan hak pilih pemilih sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) Pilkada harus dimaknai pemilu daerah tetap dilaksanakan dalam siklus lima tahunan yang tidak mengakibatkan perpanjangan masa jabatan pejabat publik yang terpilih, dengan pengaturan transisi yang menjamin periodisitas konstitusional sesuai UUD NRI Tahun 1945 serta memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan terkait yang menjamin periodisitas pemilihan umum yang konsisten sesuai amanat UUD NRI 1945 dan tidak mengakibatkan perpanjangan masa jabatan pejabat publik yang terpilih, serta mempertimbangkan model-model pemilu konstitusional yang tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi fundamental.
Sebagai informasi, dalam amar Putusan 135/PUU-XXII/2024 Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”
Kemudian, Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.”
Kedua perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Para hakim mengatakan masing-masing Pemohon harus menjelaskan secara detail mengenai pertentangan norma maupun kausa verband dari pasal-pasal yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian permohonan ini.
Para Pemohon seharusnya bisa mengelaborasi implikasi petitum yang diajukan apabila permohonan ini dikabulkan. Sementara itu, Pemohon juga harus bisa menjabarkan argumentasi alasan-alasan permohonan ini bisa diajukan kembali.
Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, baik secara softcopy maupun hardcopy. (*)




