Pemerintah Larang Impor 12 Komoditas, Pakar UMY Soroti Pentingnya Produktivitas Domestik
Sumber Foto: UMY
Ekonomi

Pemerintah Larang Impor 12 Komoditas, Pakar UMY Soroti Pentingnya Produktivitas Domestik

14:50

Larangan Impor – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas strategis mulai 2026, termasuk beras, gula konsumsi, dan jagung. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan produksi domestik, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor dalam jangka panjang.

Namun demikian, Pakar Ekonomi Islam dan Pembangunan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Titis Kusuma Wardani, S.E., MIDEC., Ph.D., mengingatkan bahwa kebijakan larangan impor hanya akan efektif jika dibarengi dua hal penting, yakni dengan peningkatan produktivitas dan skema pendukung yang matang.

“Jika tidak disertai langkah penguatan dari hulu ke hilir, kebijakan ini berisiko berubah menjadi proteksi permanen yang menurunkan daya saing, memicu praktik rente, dan mendorong harga domestik menjadi lebih mahal. Kelompok berpenghasilan rendah justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Dyah saat ditemui di UMY, Kamis (22/1).

Menurut dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMY tersebut, tujuan utama pelarangan impor adalah menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis agar tidak terlalu terpapar gejolak harga global maupun gangguan rantai pasok internasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok domestik dengan mendorong industri menyerap bahan baku dari petani lokal sehingga kualitas dan standar produksi dapat meningkat.

Meski demikian, Dyah menekankan bahwa pelarangan impor tidak lepas dari berbagai risiko. Dampaknya sangat bergantung pada kecukupan pasokan domestik serta kelancaran distribusi antarwilayah.

Baca juga: Stop Impor Beras: Pakar UMY Ungkap Dampak bagi Petani dan Konsumen

“Jika pasokan dalam negeri belum benar-benar mencukupi, hukum dasar pasar akan bekerja. Kelangkaan barang mendorong kenaikan harga, dan dampaknya paling terasa pada kelompok berpendapatan rendah karena porsi belanja pangan mereka relatif lebih besar,” jelasnya.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi memicu inflasi apabila masa transisi tidak dikelola dengan baik. Sementara dalam jangka panjang, ketergantungan impor baru dapat ditekan jika larangan tersebut diiringi investasi serius pada peningkatan produktivitas, seperti perbaikan kualitas benih, sistem irigasi, penguatan pascapanen, pengembangan cold chain, penerapan standar mutu, serta perluasan akses pembiayaan bagi petani.

Dyah menilai pemerintah perlu menyiapkan sejumlah prasyarat penting, antara lain basis data neraca komoditas yang kredibel dan real-time, cadangan penyangga (buffer stock), penguatan logistik nasional, pengawasan ketat di pelabuhan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Tanpa langkah-langkah tersebut, larangan impor justru berisiko menimbulkan gejolak harga dan ketidakpastian di pasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dyah menilai kebijakan ini harus diarahkan dari sekadar menutup keran impor menjadi program peningkatan daya saing nasional. Pemerintah perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan dapat diaudit, seperti peningkatan produktivitas dan kualitas produksi domestik, stabilitas harga ritel, serta penurunan disparitas harga antarwilayah.

“Selain itu, perlu disiapkan safety valve yang transparan agar kegagalan panen tidak menghukum konsumen, mendorong kompetisi sehat di pasar domestik, serta mengelola kebijakan ini melalui diplomasi dagang agar tidak memicu konflik perdagangan internasional,” pungkas Dyah. (NF)