Pelanggaran HAM Meningkat: Komnas HAM Terima 3.003 Aduan di 2025
Nasional

Pelanggaran HAM Meningkat: Komnas HAM Terima 3.003 Aduan di 2025

Nalar Media - Politik

Aduan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM pada 2025 jumlahnya mengingkat dibanding tahun sebelumnya.

Mengapa Tempo bisa dipercaya

Perbesar

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Angka ini meningkat signifikan dibanding total aduan sepanjang 2024.

Total aduan dugaan pelanggaran HAM ini diungkap dalam Laporan Tahunan Komnas HAM 2025. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan situasi HAM pada 2025 menunjukkan bahwa tantangan utamanya adalah kesenjangan antara percepatan pembangunan negara dengan implementasi prinsip HAM.

Anis mengatakan ada tiga poin besar situasi HAM yang berlangsung pada 2025. Yang pertama adalah krisis sosial-politik pascapemerintahan baru.

"Salah satu dinamika paling menentukan situasi Hak Asasi Manusia tahun 2025 adalah menguatnya tuntutan masyarakat terkait keadilan, akuntabilitas negara, dan kualitas demokrasi," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.

Total 3.003 aduan yang diterima masuk melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta berjumlah 2.670 dan enam Sekretariat Komnas HAM di daerah berjumlah 333. Setelah melalui proses verifikasi, 891 pengaduan tidak diproses lebih lanjut karena hanya bersifat tembusan. Sedangkan 1.087 pengaduan lainnya tidak dilanjutkan setelah pemeriksaan formil dan materiil.

Komnas HAM menindaklanjuti aduan pelanggaran HAM tersebut, antara lain dengan melakukan audiensi pengaduan sebanyak 97 kasus, 472 kasus ditangani melalui pemantauan, 65 penerbitan rekomendasi, 11 pendapat HAM di pengadilan atau amicus curiae, 90 kasus ditangani melalui mediasi, dan 6 kesepakatan mediasi.

Adapun 10 aktor yang paling banyak diadukan adalah Polri dengan 805 aduan. Disusul korporasi dengan 479 aduan, individu 331 aduan, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat atau kementerian berjumlah 202, lembaga peradilan 165, TNI sebanyak 107, BUMN atau BUMD sebanyak 103, lembaga pendidikan 69 aduan, dan kejaksaan dengan 63 aduan.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, Komnas HAM telah menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia maupun luar negeri pada 2024.

Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta dan 255 kasus diterima oleh 6 (enam) Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua. Aduan yang diterima melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi kemudian didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan.

Adapun wilayah terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran HAM tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Terbanyak terjadi di DKI Jakarta (337), Jawa Barat (232), dan Sumatera Utara (227).

Polri menjadi lembaga terlapor terbanyak yakni dengan 663 aduan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (kementerian) sebanyak 433 aduan, dan korporasi sebanyak 321 aduan.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

You can share this post!