OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Saham
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Hiburan

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Influencer Saham

Nalar Media - Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas para pemberi pengaruh atau influencer di pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) baru. Aturan ini akan mengatur secara spesifik mengenai pihak-pihak yang menyebarkan informasi investasi di media sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut tengah memasuki tahap rulemaking atau penyusunan draf. Masyarakat dapat memantau perkembangan draf tersebut melalui situs resmi OJK.

Dalam aturan baru ini, akan dimuat pasal-pasal yang merinci batasan-batasan ketat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para penyebar informasi atau influencer.

"Harapan kita kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk," jelas dia saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/206)

Mengenai target waktu, OJK optimis aturan ini dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat, dengan target penyelesaian pada paruh pertama tahun ini.

draft