OJK Sanksi Berat Korporasi dan Influencer atas Manipulasi Saham
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku manipulasi harga saham, atau yang lebih dikenal dengan istilah "goreng saham". Tindakan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga influencer yang memanfaatkan platform media sosial. Setidaknya, dua kasus besar telah diungkap dan ditindaklanjuti oleh OJK, melibatkan beberapa saham yang berbeda dan merugikan banyak investor.
Kasus pertama menimpa saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), di mana praktik goreng saham dilakukan secara terstruktur dan sistematis. OJK berhasil mengidentifikasi tiga pelaku utama dalam kasus ini, yaitu PT Dana Mitra Kencana sebagai pelaku korporasi, serta dua individu dengan inisial UPT dan MLN. Ketiganya telah dijatuhi sanksi denda dengan nilai yang signifikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka yang melanggar hukum.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp 2,1 miliar setelah terbukti melakukan transaksi saham IMPC secara masif pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengirimkan sejumlah dana ke berbagai rekening nasabah, yang kemudian digunakan untuk bertransaksi saham IMPC. OJK menemukan bahwa Dana Mitra Kencana mentransfer dana ke 17 rekening nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan mencapai Rp 43,7 miliar.
Tindakan ini dinilai OJK sebagai upaya menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, dan harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi-transaksi tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, melainkan dirancang untuk mempengaruhi pihak lain agar ikut melakukan transaksi saham IMPC. Dengan kata lain, Dana Mitra Kencana secara sengaja memanipulasi pasar untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa mempedulikan kerugian yang dialami oleh investor lain.
OJK menegaskan bahwa tindakan Dana Mitra Kencana melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal (PM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK. Pasal-pasal ini secara jelas melarang praktik manipulasi pasar dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk menindak para pelanggarnya.
Selain Dana Mitra Kencana, individu berinisial UPT dan MLN juga terbukti terlibat dalam praktik goreng saham IMPC. Keduanya melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama, yaitu Januari hingga April 2016, dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC. Mereka menggunakan 12 rekening nasabah dengan total nilai transaksi ditaksir mencapai Rp 49,1 miliar. Sama seperti Dana Mitra Kencana, tindakan UPT dan MLN menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, dan harga saham IMPC.
Atas perbuatan tersebut, OJK menjatuhkan denda kepada UPT dan MLN masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda ini merupakan bentuk hukuman yang setimpal atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Kasus kedua melibatkan seorang influencer dengan inisial BVN, yang terbukti melakukan manipulasi dan menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dengan beberapa saham, yaitu PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). BVN memanfaatkan platform media sosial untuk mempengaruhi opini publik dan mendorong investor untuk melakukan transaksi saham yang menguntungkannya.
Periode manipulasi yang dilakukan BVN bervariasi untuk setiap saham. Untuk saham AYLS, manipulasi dilakukan pada periode 1 hingga 27 September 2021 dan 8 November sampai 29 Desember 2021. Sementara itu, untuk saham FILM, manipulasi dilakukan pada periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Terakhir, untuk saham BSML, manipulasi dilakukan pada periode 8 Maret hingga 17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN memanfaatkan media sosial untuk melakukan manipulasi pasar dengan melakukan transaksi beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening. Tindakan ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya, melainkan didorong oleh informasi yang disebarkan oleh BVN di media sosial.
Selain itu, BVN juga memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun pada saat yang bersamaan, pelaku melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikannya. Dengan kata lain, BVN memanfaatkan popularitas dan pengaruhnya di media sosial untuk menggiring opini publik dan mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi saham.
OJK menilai bahwa tindakan BVN melanggar Pasal 90 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK, dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. Pasal-pasal ini secara tegas melarang praktik manipulasi pasar, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan transaksi yang tidak didasarkan pada kekuatan pasar yang sebenarnya.
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN. OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bentuk peringatan keras bagi para influencer dan pihak lain yang mencoba memanfaatkan media sosial untuk melakukan manipulasi pasar dan merugikan investor.
Tindakan tegas yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. OJK tidak akan mentolerir segala bentuk praktik manipulasi pasar, baik yang dilakukan oleh korporasi, individu, maupun influencer. OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia berjalan secara adil, transparan, dan efisien.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi para investor untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial. Investor harus melakukan riset dan analisis yang mendalam sebelum mengambil keputusan investasi, serta menghindari investasi pada saham-saham yang harganya tidak wajar atau terindikasi dimanipulasi.
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan pasar modal. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, OJK dapat lebih efektif dalam memberantas praktik manipulasi pasar dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.




