Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga integritas informasi yang beredar di ruang digital.
Aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi otoritas untuk mengawasi aktivitas influencer yang kerap mempromosikan produk keuangan di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan aturan tersebut dibutuhkan karena Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) belum secara spesifik mengatur sanksi bagi praktik influencer di sektor keuangan digital.
“Dengan adanya POJK ini, kami berharap memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk memberikan sanksi terhadap praktik influencer yang melanggar ketentuan, termasuk di sektor aset keuangan digital,” ujarnya, melalui keterangan pers, Kamis (4/3/2026).
Aturan Promosi Produk Keuangan Digital
Menurut Hasan, aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi sektor kripto, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan lain yang memanfaatkan influencer sebagai sarana penyebaran informasi kepada publik.
OJK menilai praktik promosi produk keuangan di media sosial berpotensi menyesatkan masyarakat apabila tidak disertai transparansi risiko maupun keterbukaan kepentingan komersial.
Regulasi tersebut akan mencakup berbagai pihak penyampai informasi seperti influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran yang memberikan edukasi, promosi, atau rekomendasi produk keuangan.
Beberapa poin yang sedang difinalisasi antara lain kewajiban mencantumkan disclaimer risiko, larangan mempromosikan entitas ilegal, serta penerapan standar kompetensi bagi pihak yang menyampaikan informasi kepada publik.
Industri Kripto Sambut Regulasi
Pelaku industri kripto menyambut positif rencana OJK tersebut. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai kehadiran aturan ini dapat memperkuat tata kelola informasi di sektor aset digital.
“Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujar Calvin.
Menurut Calvin, pengaturan terhadap influencer, KOL, afiliator, dan mitra pemasaran dapat membantu menciptakan standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab.
Regulasi ini dinilai dapat mengurangi potensi informasi menyesatkan, seperti klaim berlebihan, promosi tanpa penjelasan risiko, maupun pemasaran yang tidak transparan.
Usulan Industri soal Implementasi
Dalam proses penyusunan aturan, Tokocrypto juga menyampaikan sejumlah masukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan proporsional.
Calvin menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi tafsir, termasuk apakah aturan tersebut juga mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau hanya pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.
Ia juga mendorong fleksibilitas dalam penyajian disclaimer risiko untuk konten berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok, misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses.
Selain itu, Calvin menilai standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi saat ini karena belum tersedia lisensi resmi khusus untuk pemasaran kripto di Indonesia.
“Tujuan kami sejalan, yakni memperkuat perlindungan konsumen,” kata Calvin.
“Dalam implementasinya, kami berharap aturan yang terbit bisa memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sekaligus tetap membuka ruang edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat,” tutupnya.