OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 M kepada Influencer BVN atas Manipulasi Saham
Sumber Foto: IDN Times
Hiburan

OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 M kepada Influencer BVN atas Manipulasi Saham

1. Bukti yang ditemukan OJK

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan penyampaian informasi tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial.

Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan, influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu.

“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan.

2. Manipulasi harga saham

Selain itu, sambung Hasan, BVN juga diketahui melakukan order beli dan jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan BSML.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) peridoe 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

BVN melakukan transaksi tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.

3. Pasal yang dilanggar oleh BVN

Selain itu, BVN juga diketahui memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu.

Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan, BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 Undang Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.