OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar atas Manipulasi Saham
OJK Denda Influencer Manipulasi Saham BVN sebesar Rp5,35 miliar atas praktik ilegal di pasar modal. Simak detail pelanggaran dan sanksi tegas yang dijatuhkan OJK.
02:01:14
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda senilai Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN. Sanksi tegas ini diberikan atas praktik manipulasi harga saham yang dilakukan BVN selama periode 2021 hingga 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan keputusan ini dalam Konferensi Pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (20/2). "Adapun total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar," ujar Hasan.
BVN terbukti melakukan pelanggaran serius dengan modus penyebaran informasi di media sosial serta penggunaan rekening efek nominee. Tindakan ini menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan merugikan investor.
Modus Operandi Manipulasi dan Peran Rekening Nominee
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam OJK, BVN terbukti melakukan serangkaian pelanggaran dalam perdagangan saham. Modus utama yang digunakan adalah penyebaran informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham.
Influencer tersebut juga menyampaikan informasi mengenai rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan, BVN justru melakukan penjualan atau pembelian saham.
Tindakan ini memanfaatkan reaksi dari pengikutnya (followers) atas informasi yang telah disampaikannya. Hal ini menciptakan kondisi pasar yang tidak adil dan menguntungkan pihak tertentu secara sepihak.
Selain itu, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee dalam aksinya. Rekening nominee adalah rekening saham yang terdaftar atas nama pihak lain, meskipun pemilik manfaat sebenarnya adalah investor lain. Hasan Fawzi menjelaskan, "Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham."
ADVERTISEMENT
Saham-Saham yang Terlibat dalam Pelanggaran Manipulasi
OJK merinci beberapa kasus perdagangan saham yang melibatkan BVN dalam praktik manipulasi ini. Pelanggaran terbukti terjadi pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS).
Periode pelanggaran AYLS berlangsung dari 1 hingga 27 September 2021, serta 8 November hingga 29 Desember 2021. Ini menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dalam jangka waktu tertentu.
Kasus serupa juga ditemukan pada perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021. Pelanggaran ini mencakup hampir sepanjang tahun tersebut.
Terakhir, pelanggaran juga terjadi pada perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dari 8 Maret hingga 17 Juni 2022. Ini menegaskan lingkup luas dari tindakan manipulasi yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sanksi Tegas dan Dasar Hukum yang Diterapkan OJK
OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 33 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Selain itu, BVN juga melanggar Pasal 91 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM yang diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. Pelanggaran ini berlaku untuk semua kasus saham yang disebutkan.
Sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain. OJK berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Sumber: AntaraNews
ADVERTISEMENT




