OJK Bidik 32 Kasus Manipulasi Saham Melibatkan Influencer
Sumber Foto: kalderanews.com
Hiburan

OJK Bidik 32 Kasus Manipulasi Saham Melibatkan Influencer

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar yang dijatuhkan kepada influencer Belvin Tannadi (BVN) ternyata hanyalah awal dari “pembersihan” besar-besaran di pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah membidik puluhan kasus serupa yang diduga melibatkan figur publik dan influencer lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa instansinya sedang menangani 32 kasus dugaan pelanggaran yang telah memenuhi unsur awal untuk diproses lebih lanjut.

Peringatan Keras untuk Influencer “Goreng” Saham

Dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026), Hasan menyebutkan bahwa dari puluhan kasus yang sedang berjalan tersebut, terdapat potensi keterlibatan pemengaruh (influencer) pasar modal lainnya.

“Ada 32 kasus lain yang sedang dalam penanganan. Ada kemungkinan (melibatkan influencer). Mohon doanya, kami betul-betul berfokus mempercepat proses penyelesaian ini,” ujar Hasan dengan tegas.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia bersih dari praktik manipulasi yang merugikan investor ritel.

OJK menekankan bahwa hukum berlaku setara (equal) bagi siapa pun, baik itu individu populer, korporasi, maupun masyarakat umum.

Dua Kasus Besar: Denda Total Rp11,05 Miliar

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp11,05 miliar yang menyasar satu badan usaha dan tiga individu dalam dua kasus besar:

Kasus Manipulasi Saham IMPC: Melibatkan korporasi PT Dana Mitra Kencana serta individu berinisial MLN dan UPT.

Mereka terbukti menggunakan puluhan rekening nominee (17 rekening korporasi dan 12 rekening individu) dengan modus “patungan saham” untuk mengendalikan harga. Total denda pada kasus ini mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus Belvin Tannadi (BVN): Terbukti melakukan manipulasi pada saham AYLS, FILM, dan BSML melalui rekomendasi menyesatkan di media sosial sementara dirinya melakukan transaksi berlawanan. Atas tindakan ini, Belvin didenda Rp5,35 miliar.

Modus “Rekening Nominee” Jadi Radar OJK

OJK kini memperketat pengawasan terhadap penggunaan puluhan rekening efek atas nama orang lain atau nominee.

Modus ini sering digunakan pelaku untuk menyembunyikan jejak transaksi mereka agar terlihat seolah-olah ada permintaan pasar yang organik, padahal harga sedang dikendalikan oleh satu pihak.

Para pelaku di atas terbukti melanggar Pasal 90 hingga 92 UU Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK, yang mengatur larangan penipuan, penciptaan gambaran semu, dan manipulasi harga.

Dengan adanya 32 kasus sisa yang sedang ditangani, OJK memberikan sinyal kuat bahwa fenomena “pompom” saham oleh para selebritas finansial tidak akan lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berat.