Nalar Media - Warta Ekonomi, Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Rachmad Rofik terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Gugatan ditolak karena Rachmad tidak membubuhi materai di alat bukti.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak melengkapi permohonannya dengan alat bukti yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan fakta demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Saldi dalam persidangan.
Meski Mahkamah memiliki kewenangan mengadili permohonan tersebut, namun karena tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.