MK Tolak Gugatan Uji Materiil KUHP Terkait Tindak Pidana Korupsi
Hukum

MK Tolak Gugatan Uji Materiil KUHP Terkait Tindak Pidana Korupsi

Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim Konstitusi lainnya, Senin (2/3/2026).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Senin.

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum, menyebutkan bahwa petitum permohonan Pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak jelas dan tidak lazim.

Menurutnya, di samping tidak mencantumkan rumusan adanya frasa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, juga ada rumusan petitum yang tidak tepat khususnya pada petitum angka 4 dan angka 5.

"Sebab rumusan petitum angka 4 yang benar seharusnya menyatakan kata memperkaya dan kata orang lain atau kata memperkaya dan frasa korporasi dalam norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kedudukan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan seterusnya," ujarnya.

Saldi melanjutkan, rumusan petitum angka 5 yang benar seharusnya menyatakan kata menguntungkan dan kata frasa orang lain atau menguntungkan dan kata korporasi dalam norma Pasal 3 UU dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, petitum angka 6 merupakan petitum yang tidak lazim yang mana petitum tersebut menyebabkan adanya ketidakpastian hukum karena yang memiliki kewenangan untuk menilai suatu norma UU jika telah dimohonkan pengujian adalah MK bukan justru dikembalikan ke pembentuk UU untuk menilai atau melakukan tafsir ulang suatu undang-undang.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan pegawai bank, Ershad Bangkit Yuslivar mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Permohonan Nomor 283/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa "memperkaya orang lain atau suatu korporasi" dan "menguntungkan orang lain atau suatu korporasi" dalam UU Tipikor serta ketentuan terkait dalam KUHP baru.

Dalam kasus perbankan, unsur memperkaya atau menguntungkan dinilai telah dianggap terpenuhi sejak kredit dicairkan, tanpa menunggu adanya akibat berupa kerugian negara.

Menurut pemohon, situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum bagi pegawai perbankan.

Sebab, dalam setiap kebijakan kredit berpotensi berujung pada proses pidana meskipun dilakukan dengan iktikad baik dan tanpa adanya keuntungan pribadi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah menambahkan frasa "tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban".

Ershad menggugat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 603 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 604 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

You can share this post!