MK Tolak Gugatan Penghangusan Kuota Internet Sepihak
Hukum

MK Tolak Gugatan Penghangusan Kuota Internet Sepihak

Nalar Media - Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan atas ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Majelis hakim MK menyatakan uji materi atas Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker terkait ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak diputuskan tak dapat diterima karena pemohon tak melengkapi dengan alat bukti.

Demikian putusan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Senin (2/3).

You can share this post!