MK Tolak Gugatan Hasto Terkait Pasal Obstruction of Justice
Hukum

MK Tolak Gugatan Hasto Terkait Pasal Obstruction of Justice

Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Putusan nomor 136/PUU-XXIII/2025 dibacakan sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim Konstitusi lainnya di Gedung MK, Senin (2/3/2026).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Senin.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Mahkamah akan mempertimbangkan apakah kriteria bentuk perbuatan obstruction of justice dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional.

Namun, berkaitan dengan pengujian norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan nomor perkara 71/PUU-XXIII/2025 bertanggal 2 Maret 2026.

"Yang telah diucapkan sebelumnya dengan amar putusan pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan frasa secara langsung atau tidak langsung dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor adalah inkonstitusional," kata Guntur.

Meskipun terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan permohonan nomor 71/PUU-XXIII/2025, namun karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional sebagaimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XXIII/2025.

"Putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan diucapkan, sehingga obyek permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak lagi sebagaimana substansi norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," kata Guntur.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon menjadi kehilangan obyek," imbuh dia.

Sebelumnya, dalam petitum, Hasto meminta agar MK menyatakan Pasal 21 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," kata pengacara Hasto, Illian Deta Arta Sari saat membacakan permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Selain itu, Hasto juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” pada Pasal 21 itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali memiliki arti kumulatif.

Artinya, Hasto meminta suatu tindakan disebut obstruction of justice jika tindakan perintangan dilakukan di semua tahapan proses hukum atau pro justitia.

You can share this post!