MK Tolak Gugatan Hasto Terkait Obstruction of Justice
Hukum

MK Tolak Gugatan Hasto Terkait Obstruction of Justice

Nalar Media - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Gugatan ini berkaitan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Hasto diketahui menguji pasal 21 UU Tipikor yang mengatur soal siapa pun yang sengaja menghalangi proses hukum dalam perkara korupsi dapat dipidana atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).

You can share this post!