Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan 13 mahasiswa hukum terkait uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim Konstitusi lainnya di Gedung MK, Senin (2/3/2026).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma Pasal 256 UU 1/2023 bukan mengatur perihal hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri)," jelasnya.
Artinya, kata Ridwan, jika hak penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, seandainya kegiatan pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi tetap mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023.
Begitu pula jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023.
"Pemberitahuan dimaksud sebaiknya dilakukan untuk mencegah agar penyampaian pendapat di muka umum tidak dibubarkan oleh aparat/petugas dengan alasan adanya kekhawatiran terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, dan huru-hara dalam masyarakat sebagaimana terancam ketentuan Pasal 15 UU 9/1998," ucapnya.
Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, norma Pasal 256 UU 1/2023 harus dipandang bersifat kumulatif, yaitu ancaman pidana baru dapat dijatuhkan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara, maka ancaman pidana dapat dikenakan.
Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tetapi tidak terganggunya ketertiban umum, maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana.
"Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara," jelas Ridwan.
Sebelumnya, 13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 256 KUHP baru dinilai Pemohon berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Dalam petitumnya, 13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Atau menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum," ujar kuasa hukum Pemohon.