MK: Pelantikan Kepala Daerah Harus Dilakukan Serentak
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemilihan dan pelantikan kepala daerah adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi. Pemilihan menentukan siapa yang dipilih oleh rakyat, sementara pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih untuk menjalankan tugas-tugasnya. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor serta Ahmad Sufian dan Riska Maulida. Ketiganya menguji Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
“Proses pelantikan akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan, sehingga dengan adanya suatu tahapan yang jelas untuk menggantikan pemimpin yang lama dengan yang baru, akan menghindari adanya kekosongan kekuasaan. Dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang pemilihan dan pelantikan adalah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi,” sebut Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024 tersebut.
Dikatakan Saldi, dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka setelah dilaksanakan pemungutan suara secara serentak harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak. Terhadap hal ini, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pengecualian untuk pelantikan secara serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Selain itu, sambung Saldi, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak dapat pula terjadi karena adanya faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama (serentak), termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan faktor force majeure sebagaimana telah diuraikan di atas.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, tidak terdapat perkembangan dan kebutuhan hukum baru serta alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk berubah pendirian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,”tegas Saldi dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (30/7/2024) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 27, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon I. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon I adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pendapatnya tersebut, Daniel menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan seharusnya Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Untuk diketahui, Sahbirin Noor mempermasalahkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang sudah ditafsirkan MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang menyebutkan penyelenggaraan pilkada serentak harus diikuti pula dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Putusan tersebut dinilai merugikan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dari pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 sebagaimana tafsir Putusan MK di atas. Sahbirin Noor dilantik pada 24 Agustus 2021 dan seharusnya menjabat selama lima tahun sampai dengan Agustus 2026.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatakan dengan tegas masa jabatan adalah lima tahun. Menurutnya, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik akan tetapi menunggu terlebih dahulu gubernur dan wakil Gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.




