Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Pemilu untuk Sistem Rekapitulasi Elektronik
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Berita Pilihan

Mahkamah Konstitusi Uji Materi UU Pemilu untuk Sistem Rekapitulasi Elektronik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Jumat (22/8/2025), di Ruang Sidang MK. Agenda sidang perdana yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Almizan Ulfa, pensiunan ASN Kementerian Keuangan; Wazri Abdullah Afifi, seorang dosen; bersama tiga pemohon lainnya.

Dalam persidangan, para Pemohon hadir tanpa didampingi kuasanya menilai pasal-pasal yang mengatur rekapitulasi manual berjenjang dalam UU Pemilu—yakni Pasal 393 ayat (2), 397 ayat (1), 398 ayat (2), 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2)—rawan dimanipulasi. Rekapitulasi manual dianggap membuka peluang terjadinya kecurangan, manipulasi, dan pemalsuan hasil Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kerugian konstitusional para Pemohon akan terus berlanjut kecuali hakim MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ahmad Suardi selaku Pemohon III di hadapan majelis hakim.

Almizan Ulfa Pemohon I menambahkan, sistem rekapitulasi manual berjenjang ibarat “lini perakitan” yang melewati berbagai tingkatan mulai dari PPK Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Nasional. Menurutnya, pola tersebut memperbesar risiko kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon juga menilai kerentanan kecurangan itu telah tercermin dari sejumlah kasus dalam Pemilu 2024, di antaranya perkara Tia Rahmania di Dapil Banten I, kasus di Kabupaten Aceh Timur, perkara Pemilu DPD, hingga temuan dalam 20 putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024.

Untuk mencegah kecurangan, Pemohon mengusulkan agar data hasil Pemilu dibuka secara transparan dalam format CSV, Excel, maupun SQL yang dapat diakses publik secara berkala. Dengan begitu, jutaan masyarakat bisa ikut mengawasi proses rekapitulasi dibanding hanya mengandalkan jumlah terbatas personel pengawas Pemilu.

“Akurasinya hampir 100 persen jika divalidasi dengan dokumen C Hasil Salinan. Karena itu, rekapitulasi manual berjenjang sudah tidak relevan,” tegas Almizan. Ia menilai penghitungan dan rekapitulasi sebaiknya dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik yang transparan dan akuntabel.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), Pasal 402 ayat (2) dan Pasal 405 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 381 ayat (1) UU Pemilu yang semula selengkapnya berbunyi, “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN wajib melaksanakan penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan” bertentangan bersyarat, conditionally unconstitutional, dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan penghitungan elektronik suara Peserta Pemilu secara transparan dan bertanggungjawab dengan cara memfasilitasi sepenuhnya kegiatan penyandingan publik secara online, daring, antara hasil hitungan KPU dengan hasil hitungan mandiri, secara serta merta, berkala, dan setiap waktu”.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan para Pemohon untuk mencermati permohonan-permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta para Pemohon untuk memikirkan kembali terkait pasal yang diajukan.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas akhir pengajuan perbaikan ke MK dua pekan sejak sidang perdana. Perbaikan permohonan diterima MK pada Kamis, 4 September 2025 pukul 12.00 WIB. (*)