Mahfud MD: Tahun 2026 Penuh Dinamika Politik Usai Putusan MK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan peringatan keras (warning) di awal tahun 2026.
Ia memprediksi tahun ini 2026 ini akan menjadi fase krusial yang sarat dengan gejolak dan dinamika politik tinggi yang tak terelakkan dan bahkan bisa menjadi pemicu kekisruhan nasional.
Penyebabnya kata Mahfud berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memaksa negara melakukan perubahan besar pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sehingga berpotensi memicu ketegangan politik nasional.
“Tahun 2026 ini tidak bisa dihindari akan terjadi dinamika politik yang panas,” kata Mahfud dalam pernyataannya menyambut Tahun Baru 2026 lewat channel YouTube Mahfud MD Official, Jumatr (2/1/2026) malam.
Mahfud menyoroti urgensi penyelesaian revisi berbagai undang-undang politik yang dipicu oleh serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat fundamental.
Revisi ini harus rampung sebelum tahapan pemilu dimulai pada Juni 2027.
Sebab, tahapan Pemilu 2029 sudah harus dimulai pada Juni 2027. Artinya, tidak ada ruang penundaan bagi DPR dan pemerintah.
Sorotan utama Mahfud tertuju pada implikasi Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tertanggal 12 Januari 2025.
Putusan tersebut secara mengejutkan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya dipatok 20 persen.
"MK menyatakan pemilu tidak lagi memakai presidential threshold. Semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon presiden. Ini akan memicu perdebatan panas," ujar Mahfud.
Ia menganalisis potensi benturan keras antara partai lama dan partai baru.
Partai mapan yang memiliki kursi di DPR akan mempertanyakan legitimasi partai baru yang belum memiliki rekam jejak dukungan publik namun memiliki hak yang sama untuk mengusung calon.
Mahfud menyebut situasi ini akan memicu "pertarungan ide dan politik" yang sengit di parlemen demi menggolkan format undang-undang baru.
Selain isu ambang batas, Mahfud juga mewanti-wanti kerumitan akibat Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024.
Putusan ini mengamanatkan pemisahan kembali antara Pemilu Nasional (Pilpres/Pileg) dan Pemilu Lokal (Pilkada) mulai tahun 2029 dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.




