Nalar Media - 1. LBH Palembang siapkan langkah ke pembuktian
Sejumlah agenda persidangan, mulai dari pemanggilan pihak tergugat dan penggugat hingga tahapan mediasi, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palembang.
Namun, dalam perjalanannya, proses mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak masih bertahan pada masing-masing pendirian sehingga upaya perdamaian mengalami kebuntuan atau deadlock.
"Jika penggugat menolak untuk mencabut gugatan, LBH Palembang berkomitmen penuh untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian di persidangan guna membela hak-hak rekan media," jelas dia.
2. Sengketa Pers diselesaikan di Dewan Pers
Peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dinilai harus diperjuangkan. Setiap sengketa dalam ranah pers harus diselesaikan di Dewan Pers sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menganggap gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang bersifat intimidatif," jelas dia.
3. Minta publik tetap mengawal
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat nasional maupun di Sumsel, untuk turut memantau dan mengawal proses hukum dalam kasus tersebut agar berjalan transparan dan berkeadilan.
"Pengawalan publik sangat penting untuk memastikan lahirnya putusan yang adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi jurnalis," jelas dia.
Gugatan terhadap 25 media di Sumsel bermula dari pemberitaan yang diklaim merugikan pihak penggugat. Atas dasar itu, penggugat melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Dalam perkembangannya, persidangan telah melalui agenda pemanggilan para pihak dan tahap mediasi. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.