Kuasa Hukum Paulus Tannos Optimis Menang di Sidang Praperadilan
Hukum

Kuasa Hukum Paulus Tannos Optimis Menang di Sidang Praperadilan

Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang diajukan oleh Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut beragenda pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang telah bergulir sejak sidang perdana pada 9 Februari 2026.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda optimistik bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya.

"Hari ini hakim akan membacakan putusan praperadilan ini dan kami yakin serta optimistis putusan tersebut akan memenangkan klien kami," ujar Rangga di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (3/3/2026).

Rangga menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2019.

Dalam persidangan sebelumnya, pihaknya menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, sebagai ahli.

Menurut Rangga, salah satu poin utama yang diperdebatkan dalam persidangan adalah status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kliennya.

Ia menegaskan, Paulus Tannos tidak dapat lagi dikualifikasikan sebagai DPO.

“Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan ia dapat dihubungi. Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai DPO. Apalagi, status DPO klien kami telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku,” katanya.

Rangga menyebut, dalam praperadilan sebelumnya hakim telah menyatakan status DPO tersebut tidak berlaku sejak dilakukan pengekangan kebebasan oleh pemerintah Singapura berdasarkan permohonan ekstradisi dari KPK.

Ia juga menyinggung bahwa kliennya telah menjalani penahanan sejak Januari 2025 hingga akhir tahun lalu dalam proses hukum sebelumnya.

Bahkan dalam proses yang berjalan saat ini, penahanan telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Tidak mungkin KPK tidak mengetahui keberadaan klien kami. Sebagaimana disampaikan Prof. Suparji, DPO itu adalah daftar pencarian orang, bukan daftar pengembalian orang. Ketika orang yang dicari sudah ditemukan, maka status tersebut seharusnya tidak lagi relevan,” ujarnya.

Rangga menambahkan, ahli yang dihadirkan pihak termohon dari KPK, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, juga menyampaikan bahwa apabila tujuan penerapan status DPO telah tercapai, maka status tersebut pada prinsipnya dapat dicabut.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, pihaknya meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh majelis hakim.

You can share this post!