Nalar Media - Kompas.com, 3 Maret 2026, 09:50 WIB
Add on Google
Haryanti Puspa Sari,
Jessi Carina
Tim Redaksi
Lihat Foto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim biro hukum akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
“Hari ini, Selasa (3/3), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Terima Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Budi mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut ini, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Artinya kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tetapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Budi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara tersebut termasuk dalam sidang praperadilan hari ini.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang seharusnya digelar pada Selasa (24/2/2026), ditunda satu pekan.
Baca juga: Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Sudah Tidak Sinkron
Hal ini karena KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri sidang hari ini dan mengirimkan surat penundaan jadwal sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Jakarta, Selasa.
Hakim mengatakan, KPK mengirim surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026.
Baca juga: Mengapa KPK Mangkir dari Sidang Praperadilan Yaqut? Ini Penjelasannya
Adapun dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
praperadilan
Yaqut Cholil Qoumas
KPK
Kuota Haji
Lihat Nasional Selengkapnya
Pilihan Untukmu