Nalar Media - JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan jawaban termohon atas perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam eksepsinya, KPK meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan permohonan pemohon error in object. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur (obscuur libel),” ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Pada pokok perkara, KPK juga meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya.
Perlu atau Tidak, Izin Ketua MA jika Hendak Menangkap dan Menahan Hakim?
Artikel Kompas.id
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” jelasnya.
KPK turut meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sah dan berdasarkan hukum, serta menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo.
“Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon adalah sah dan berdasar hukum. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam jawabannya, KPK menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama RI bermula dari informasi masyarakat.
Setelah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, proses hukum disebut masih berjalan pada tahap penyidikan.
KPK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tetap menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Hal itu merujuk pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Mengacu Pasal 361 huruf a KUHAP 2025, perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan saat undang-undang baru berlaku tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981).
Lebih lanjut, KPK memaparkan bahwa obyek praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981 dan diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan.
Lingkup tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut KPK, dalil-dalil yang diajukan pemohon, antara lain terkait surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka, penghitungan kerugian negara, serta penerapan hukum acara pidana, bukan merupakan obyek praperadilan karena berada di luar aspek formal yang menjadi kewenangan hakim praperadilan.
“Dalil-dalil yang bukan termasuk lingkup praperadilan atau berada di luar aspek formal yang menjadi kewenangan hakim praperadilan,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa surat penetapan tersangka maupun surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administratif dalam proses penyidikan dan bukan termasuk upaya paksa, sehingga tidak dapat dijadikan obyek praperadilan.