Nalar Media - BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bandung mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Namun, pembatasan usia pengguna platform digital di bawah 16 tahun dinilai tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif tanpa penguatan pola asuh digital di level keluarga.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengungkapkan bahwa kebijakan negara membatasi kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah preventif yang krusial.
Hal ini bertujuan membentengi generasi muda dari paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), dan gaya hidup instan yang destruktif.
Meski demikian, Ade memberikan sejumlah catatan. Menurut dia, filter teknologi memiliki celah yang lebar jika tidak dibarengi dengan pengawasan melekat dari lingkungan terdekat.
"Secara psikologis, anak-anak belum memiliki literasi digital dan kontrol diri yang memadai untuk menyaring konten. Kami mendukung kebijakan ini, tetapi implementasinya tidak boleh semata-mata pembatasan administratif. Harus ada edukasi dan pengawasan yang sistematis," ujar Ade dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (1/4/2026).
Celah manipulasi
Ade menyoroti risiko manipulasi data yang kerap dilakukan anak-anak untuk menembus batasan usia pada platform digital, seperti memasukkan keterangan usia palsu atau meminjam identitas orangtua.
Fenomena ini menunjukkan bahwa efektivitas PP Tunas sangat bergantung pada sejauh mana keluarga terlibat dalam aktivitas digital anak.
"Pembatasan ini adalah filter awal. Namun, kebijakan tersebut tidak akan cukup tanpa penguatan pengasuhan digital (digital parenting)," kata dia.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana PP Tunas, KPAD Kabupaten Bandung mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mengambil langkah strategis.
Ade merekomendasikan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung agar lebih gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pesantren.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, hingga organisasi kepemudaan sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat.
KPAD juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus perlindungan anak di ruang digital guna mempercepat penanganan pengaduan konten negatif.
"Pemkab bisa memasukkan poin perlindungan ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau menerbitkan regulasi turunan berupa peraturan daerah. Selain membatasi, pemerintah juga wajib menyediakan ruang alternatif yang positif, seperti fasilitas olahraga, seni, dan keagamaan," ucap Ade.
Secara terpisah, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi menyatakan bahwa PP Tunas adalah manifestasi kepekaan pemerintah terhadap penyimpangan digital yang kian marak.