Kasus Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Disidangkan
Sumber Foto: KuatBaca
Olahraga

Kasus Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Segera Disidangkan

Kuatbaca.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini memasuki babak baru. Perkara yang menyeret dua tersangka berinisial KD dan NY ini segera bergulir ke meja hijau setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Dana hibah tersebut sebelumnya diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi untuk mendukung pembinaan dan operasional atlet difabel. Namun dalam prosesnya, sebagian dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atlet difabel yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh demi meningkatkan prestasi olahraga di tingkat daerah maupun nasional.

1. Berkas Perkara Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan

Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Sebanyak 36 barang bukti turut diserahkan, mulai dari dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban keuangan, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Dalam keterangan resminya melalui akun media sosial, pihak kepolisian menyampaikan:

"Penyidikan atas laporan polisi Agustus 2025 tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158."

Pernyataan tersebut menegaskan besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana hibah atlet difabel tersebut.

2. Total Kerugian Negara Capai Rp 7,1 Miliar

Kapolres Metro Bekasi saat itu, Mustofa, mengungkapkan bahwa hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi menunjukkan kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan:

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi."

Dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari pemerintah daerah sendiri disebut mencapai total Rp12 miliar. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembinaan atlet, pelatihan, operasional organisasi, serta kebutuhan kompetisi atlet difabel.

Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

3. Dana Korupsi Diduga Digunakan untuk Kampanye dan Pembelian Mobil

Fakta yang terungkap dalam penyidikan cukup mengejutkan. Salah satu tersangka, KD, diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Kapolres Mustofa menjelaskan: "Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024."

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana sebesar Rp1,79 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian kendaraan pribadi.

Dalam penjelasannya, Mustofa mengatakan: "Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya."