Nalar Media - RSH, remaja 18 tahun, terpaksa merelakan lengan kirinya diamputasi setelah mengalami kejadian tragis saat dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Permata Madina pada pertengahan Oktober tahun lalu. Amputasi ini diduga akibat kesalahan dalam pemasangan jarum infus oleh tenaga medis, yang berujung pada infeksi parah.
RSH dilarikan ke rumah sakit dengan harapan untuk mendapatkan perawatan atas keluhan kejang. Namun, proses perawatan yang seharusnya menyelamatkan nyawanya justru berujung pada kehilangan lengan kiri. Jaringan di lengan membengkak dan membusuk akibat infeksi, sehingga dokter di RSUP Dr. M. Djamil Padang terpaksa melakukan amputasi untuk menyelamatkan nyawanya.
Keluarga RSH mengajukan laporan ke Polres Mandailing Natal pada 4 Juni dan polisi mulai bergerak untuk menyelidiki kasus ini. Penyidik yang dipimpin oleh AKP Tri Boy Alvin Siahaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khairun Rizqi Harahap, ayah korban, pada 18 Juni mendatang. Kasus ini melibatkan RS Permata Madina dan dua dokter spesialis yang diduga melakukan kelalaian dalam tindakan medis.
Pihak rumah sakit mengklaim bahwa tindakan mereka sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), namun hal ini mendapat kritik dari masyarakat. Keluarga korban dan kuasa hukum, Nur Miswari, tidak hanya mengajukan jalur pidana tetapi juga bersiap untuk menggugat secara perdata dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik medis. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil untuk mencapai keadilan bagi RSH.