Nalar Media - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Reaksi berbeda ditunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP terkait gugatan dua advokat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di pilpres.
Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu, kedua advokat menyebut keluarga yang dimaksud adalah keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang saat itu menjabat.
"Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ungkap keduanya dalam kesimpulan gugatan, mengutip dari situs resmi MK, Kamis (26/2/2026).
Menurut keduanya, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945," ungkap keduanya.
Menurut Pemohon, 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu.
"Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum," kata Pemohon.
Pemohon juga mengatakan, Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu.
"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," ungkap Pemohon.
Reaksi Jokowi
Jokowi mengatakan setiap individu atau warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).
Jokowi mengatakan akan menunggu prosesnya di MK dan menghormati hasil keputusannya.
"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ucap Jokowi.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan MK
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan terkait keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang nyalon saat Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak oleh MK karena terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.
Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.
Adapun syarat formil yang wajib dipenuhi yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.
Kendati demikian, Andreas mengatakan gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.
"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/2/2026).
Andreas menilai pemohon tidak dirugikan terkait tidak adanya larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang maju saat Pilpres.
Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi.
"Makannya saya agak bingung kalau gugat ya yang digugat dan penggugat harus warga negara yang dirugikan oleh pasal dalam UU tersebut," tuturnya.